Hilangkan Pungli, Kejari Majene Launching Program e-Tilang Mammis
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/hilangkan-pungli-kejari-majene.html
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Majene, A. Asben Awaluddin
mengatakan, dalam rangka menghindari pungli di jalanan, maka program e-Tilang telah digagas lintas institusi penegak hukum.
"Jadi kita sudah ada Mou dengan Polisi maupun Pengadilan. Program e-Tilang ini bertujuan salah satunya ialah untuk menghilangkan pungutan liar," terang A. Asben dihadapan wartawan. Lewat sejumlah awak media yang hadir dalam Pres Gathering dan Launching e-Tilang tersebut, Asben mengajak warga Majene agar tidak membayar kepada siapapun bila kena tilang, kecuali melalui prosedur yang sah (resmi).
"Prosedurnya ialah datang ke Pengadilan, lihat berapa denda yang harus anda bayar, kemudian bayar di Bank BRI atau di Kejaksaan. Ada loket pembayaran disediakan," pintanya.
Dikatakan lebih jauh, bahwa setelah melakukan pembayaran sesuai hasil putusan pengadilan, maka barang bukti pelanggaran yang disita Polisi saat melanggar, langsung dapat diambil.
"Kalau sudah dibayar, maka Kejaksaan akan berikan surat pengantar untuk mengambil SIM, STNK atau motor anda misalnya, yang disita oleh Polisi," jelasnya.
Program e-Tilang Kejari Majene diberi nama e-Tilang Mammis. Kata Mammis tersebut diakui pihak kejaksaan sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal Majene. Untuk informasi aduan masyarakat dan info seputar e-Tilang Mammis, warga dapat menghubungi layan sms/watshap/line di 082296354177. (har)