Dorong Partisipasi Pemilih, Disdukcapil Mamasa Terbitkan 1095 Suket
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/dorong-partisipasi-pemilih-disdukcapil.html
Ilustrasi Pemungutan Suara. Foto: INT |
Untuk bisa menggunakan hak suara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Mamasa mengajak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera merekam sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket).
Samuel B, Kadisdukcapil Mamasa |
"Sesuai dengan fungsinya surat keterangan kependudukan hanya dipergunakan untuk beberapa kepentingan seperti keterangan sementara pengganti KTP, keterangan domisili, untuk urusan pernikahan dan lainnya," jelas Samuel B, kepada fokusmetrosulbar.com, Jumat (13/1/17).
Suket katanya, hanya akan diberikan pada orang yang sudah melakukan perekaman,
sekaligus pengganti KTP bersifat sementara karena blanko KTP belum tersedia di pusat untuk dikirim ke daerah.
"Kecuali jika memang ada warga yang betul-betul belum terekam maka kita akan desak pak purah dan pak desa untuk membuat surat pertanggungjawaban mutlak, bahwa yang bersangkutan betul warganya dan tidak pernah terdaftar di server capil dengan identitas lain. Jika ada kejanggalan di kemudian hari maka yang bertanggung jawab adalah yang memberikan rekomendasi," jelasnya.
Ia membeberkan tentang verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilapangan, sebanyak enam ribuan lebih, umumnya kebanyakan diakibatkan data ganda sehingga susah untuk dilacak apalagi jika masyarakat tersebut tidak jujur.
"Contohnya ada orang yang memiliki nama sama namun tanggal lahir dan omor induk kependudukan (NIK) berbeda. Itu bisa ketahuan jika mereka sudah perekaman, itupun datanya yang satu tetap akan diserver kecuali yang bersangkutan terus terang karena kami takut untuk menghapus data yang ganda begitu saja," bebernya.
Saat ditanya mengapa hal demikian bisa terjadi, Ia mengungkapkan karena banyak orang yang memiliki KTP lebih dari satu.
"Bahkan oknum komisioner KPU saja ada yang ganda identitasnya. Sehingga di server pusat jika ada masyarakat yang tidak perekaman dalam jangka waktu 5 tahun maka itu akan dihapuskan karena dapat diduga data itu ganda atau data fiktif," ungkap Kadis yang baru dilantik beberapa waktu lalu ini.
Samuel menambahkan untuk antisipasi bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak politiknya berdasarkan hasil verifikasi dari KPU sebanyak enam ribuan lebih, maka diserahkan kepada unit pelaksana tehknis dinas (UPTD) untuk mengeluarkan surat keterangan kolektif atau perorangan.
Sesuai data yang didapatkan dari bagian server Disdukcapil mulai dari tahun 2016 sampai awal 2017 ini 1095 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP dibuatkan Suket. (klp)