90 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/01/90-desa-akan-gelar-pilkades-serentak.html
Mamasa, fokusmetrosulbar.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak tahap kedua Kabupaten Mamasa tahun 2017 akan diikuti 90 desa tersebar di 17 kecamatan.
Informasi ini, disampaikan Kepala Sub Bagian Administrasi Bina Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Sekretariat Daerah Mamasa, Muh.Amin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/1/17).
"Saat ini pemasukan berkas untuk panitia pemilihan tingkat desa sedang berlangsung sampai tanggal 30 mendatang," katanya.
Ia menjelaskan untuk panitia tingkat desa akan dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dapat berasal dari semua unsur masyarakat, termasuk ASN dan anggota BPD, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
"Kalau anggota BPD mau masuk panitia, maka ia harus cuti atau isin dulu, sedang ASN ini boleh cuti atau boleh juga tidak," jelasnya.
Amin menuturkan untuk pencalonan, kades aktif harus mengajukan cuti kepada bupati per tanggal pendaftaran mulai dibuka. "Harus ada surat isin dari bupati kalau kades mau mencalonkan diri kembali. Begitupun dengan anggota BPD," tuturnya.
Ditanya kapan proses perekrutan dimulai, Ia menyampaikan akan dilaksanakan setelah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedang petunjuk tehknisnya akan diturunkan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan domisili calon kades.
Dari 90 desa yang akan melangsungkan Pilkades, ada tiga desa yang pejabat kades teripilih antar waktu tahun 2015 telah selesai masa jabatannya, termasuk desa Makuang kecamatan Messawa tertunda saat pilkades serentak pertama tahun 2015 lalu.(klp)
Informasi ini, disampaikan Kepala Sub Bagian Administrasi Bina Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Sekretariat Daerah Mamasa, Muh.Amin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/1/17).
"Saat ini pemasukan berkas untuk panitia pemilihan tingkat desa sedang berlangsung sampai tanggal 30 mendatang," katanya.
Ia menjelaskan untuk panitia tingkat desa akan dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dapat berasal dari semua unsur masyarakat, termasuk ASN dan anggota BPD, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
"Kalau anggota BPD mau masuk panitia, maka ia harus cuti atau isin dulu, sedang ASN ini boleh cuti atau boleh juga tidak," jelasnya.
Amin menuturkan untuk pencalonan, kades aktif harus mengajukan cuti kepada bupati per tanggal pendaftaran mulai dibuka. "Harus ada surat isin dari bupati kalau kades mau mencalonkan diri kembali. Begitupun dengan anggota BPD," tuturnya.
Ditanya kapan proses perekrutan dimulai, Ia menyampaikan akan dilaksanakan setelah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sedang petunjuk tehknisnya akan diturunkan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait surat keterangan domisili calon kades.
Dari 90 desa yang akan melangsungkan Pilkades, ada tiga desa yang pejabat kades teripilih antar waktu tahun 2015 telah selesai masa jabatannya, termasuk desa Makuang kecamatan Messawa tertunda saat pilkades serentak pertama tahun 2015 lalu.(klp)