Tersandung Kasus Pidana Enam PNS Majene Terancam Dipecat

MAJENE, FMS - Nasib enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene diujung tanduk. Enam oknum PNS tersebut, terancam dipecat lantaran tersandung kasus pidana korupsi dan pidana umum apalagi sebagian telah mendapat vonis dari pengadilan.

Potensi pemecatan ini seiring berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dalam pasal 47 disebutkan, jika PNS terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara, maka PNS tersebut harus diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Majene Fadlin FK dalam pertemuan mengungkapkan, sesuai data yang dimiliki, terdapat enam PNS tersangkut masalah hukum .

"Dari enam orang yang tersandung kasus, diantaranya sudah memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan Tipikor, sebagian masih dalam tahap proses di Kejaksaan Negeri untuk disidangkan," ungkap Fadlin pada rapat Muspida di Ruang Pola Bupati Majene, Selasa (6/12/16).

Kata dia, pemberhentian terhadap PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, belum bisa dilakukan karena saat ini masih menunggu surat dari BAKN.

"Makanya sengaja kami mengundang para Muspida, utamanya bagi penegak hukum.  Kami ingin menjelaskan mengapa sampai saat ini belum ada PNS yang diberhentikan, sebagiamana yang diatur dalam pasal 5 undang-ungdang ASN tahun 2014, alasannya karena kami masih menunggu surat dari BAKN," ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majene Rizal F menjelaskan, persoalan sanksi yang akan dijatuhkan bagi PNS tersangkut pidana sudah ranahnya Pemkab Majene.

"Kami dari pihak Kejaksaan tidak ingin mengintervensi persoalan sanksi apa yang akan diberikan terhadap ke enam PNS tersebut. Kami dari Kejaksaan hanya selaku eksekutor putusan Pengadilan," singkat Rizal.

Pertemuan itu, dihadiri Bupati Majene Fahmi Massiara, Sekkab Syamsiar Muchtar, Asisten I para Staf Ahli serta sejumlah kepala SKPD.(HM)

Related

MAJENE 4914764083527821304

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item