Tahanan Narkoba di Mamasa Kabur Lagi

MAMASA, FMS - Kejadian miris kembali terjadi di Mamasa . Kali ini terpidana narkoba yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamasa kabur hari Kamis, (15/12/16). Kaburnya tahanan narkoba bukan kali pertama terjadi.

Kepala Rutan Mamasa Gunawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Betul ada tahanan kami yang kabur atas nama Devi Adrianto Yusuf. Ia kabur setelah diberi isin keluar untuk menjenguk orangtuanya yang sakit strok ringan atas jaminan dari keluarganya," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/12/16).

Kronologis kaburnya Devi berawal pada tanggal 15/12 sekitar pukul 15.00 Wita. Devi meninggalkan Rutan dengan pengawalan dua orang petugas. "Mereka tiba dirumah orang tua Napi di kompleks perumahan Pemda sekitar pukul 15.30. Karena adanya jaminan dari keluarganya kalau tahanan itu tidak akan kemana-mana, maka kedua anggota yang mengantarnya, keluar dan pergi ke rumah keluarganya di Orobua," tutur Gunawan.

Sekitar pukul 17.00 wita, kedua petugas lanjutnya kembali untuk menjemputnya, namun Devi sudah tidak ada di rumah orang tuanya. "Menurut keluarga yang didapati mengatakan Napi sudah tidak ada dan orang tuanya juga sudah berangkat ke Makassar. Petugas juga mendatangi rumah istrinya, tapi rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci. Jadi diperkirakan narapidana tersebut kabur sebelum pukuk 17.00 wita," jelasnya.

Gunawan mengakui adanya kelalaian petugas yang menyebabkan kaburnya napi  dan mengungkapkan sejumlah langkah ditempuh untuk menangkap kembali diantaranya membentuk tim internar Rutan Mamasa, menyurati pihak polres Mamasa untuk membantu melakukan pencarian, dan melaporkan kejadian itu ke kepala divisi lembaga pemasyarakatan, kantor wilayah di Mamuju.

"Atas perintah dari Kanwil di Mamuju, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua petugas yang mengantar napi tersebut dan berita acara pemeriksaannya sudah dikirim ke Mamuju. Kami tidak akan mentolelir jika ditemukan pelanggaran terhadap SOP didalamnya," ungkapnya.

Guanawan menduga Devi melarikan diri ke Makassar. Ia menegaskan akan meminta pertanggung jawaban keluarga yang menjamin saat mengajukan isin keluar. "Kalau memang ada keterlibatan atau bantuan dari keluarganya untuk melarikan diri, tentu itu akan kami tindak tegas karena membantu secara terencana pelariannya," tegasnya.

Napi yang berstatus ASN di Mamasa dan masih harus menjalani hukumannya selama 4 tahun dari 5 tahun masa hukuman ditambah subsider denda atau hukuman penjara selama 3 bulan akibat penyalagunaan narkoba.(ked)

Related

MAMASA 485465859363451301

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene