Pelaksana PPN Palipi Dituntut 4,6 Tahun, PPK 18 Bulan

MAJENE, FMS - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk menuntaskan semua yang terlibat korupsi proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Kecamatan Sendana telah dibuktikan. Setelah mantan Kabag Pemerintah Setda Majene Ahmad Hasan yang telah divonis bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene juga menuntut terdakwa H Nawir dan Ilham selaku pelaksana kegiatan 4 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa lainnya, Muh Hayat Manggazali Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar dituntut 18 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal F mengatakan, bahwa terdakwa H Nawir dan Ilham selaku pelaksana proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Dalam persidangan tadi, JPU dalam tuntutannya, antara lain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Nawir dan Ilham dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan dibebankan terhadap kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp543.398.073," terang Rizal, Rabu (7/12/16).

Sementara terdakwa Muh Hayat lanjut Rizal, JPU dalam persidangan menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, uang pengganti tidak ada," urai Rizal.

Untuk sidang lanjutan menurut Rizal, dijadwalkan Senin mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa."Setelah sidang pembacaan pledoi terdakwa, selanjutnya pembacaan putusan," pungkasnya.(HM)

Related

MAJENE 5374205285115977120

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item