Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Suarnati Cs ke Pengadilan

Cahyadi Sabri (foto: dok FMS) 
MAMUJU, FMS- Kejaksaan Tinggi Mamuju terus melakukan pengembangan kasus tersangka mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar, Suarnati dan kawan-kawan, usai berkasnya dinyatakan P21 oleh Tipikor Polres Mamuju dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Mamuju, Cahyadi Sabri, SH mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang diduga tidak benar.

Dikatakan Cahyadi, dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpagkan ke Pengadilan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulbar Suarnati, Fadilah sebagai PPTK, dan Jafar Bali Kabid Ketahanan Pangan Sulbar.

"Dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan," ucap Cahyadi, Jum'at (23/12) di Mamuju.

Dilanjutkan Cahyadi, Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus Suarnati Cs, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Jadi ada lima item kegiatan yang diduga fiktif. Salah satunya kegiatan sosialisasi pada tahun 2013 tidak terselenggara, namun anggaran sosialisasi tersebut dicairkan. Kita akan telusi," ujarnya.

Akibatnya perbuatan para tersangka, diduga terjadi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 150 Juta. (awl/har)

Related

MAMUJU 6502529271942252401

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item