Tak Kantongi UKL-UPL, Reklamasi Pantai Desa Bonde Potensi Terjerat Hukum
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/tak-kantongi-ukl-upl-reklamasi-pantai.html
MAJENE, FMS - Pembangunan tanggul dermaga kapal yang tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL-UPL) masih saja terjadi. Seperti halnya pembangunan dermaga kapal di Dusun Soppeng Jawa Desa Bonde, Kecamatan Pamboang.
Kegiatan tersebut, diduga melalukan reklamasi pantai tanpa UKL-UPL dan dapat dijerat sanksi administrasi atau pidana.
Anggaran reklamasi bersumber dari Dana Alokasi Desa (DAD) APBN Pusat 2016 itu, sebesar Rp423 juta.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene DJazuli Muchtar membenarkan, kalau pengerjaan penimbunan pantai atau rekalamasi belum memiliki izin UKL dan UPL.
"Saya baru dapat informasi, kalau di pantai Desa Bonde terdapat kegiatan penimbunan pantai," ujar Jazuli, Kamis 3 November.
DJazuli mengatakan, untuk melakukan pengerjaan penimbunan atau reklamasi pantai, seharusnya pihak pelaksana atau pemerintah desa setempat melapor ke Kantor BLHP selaku instansi terkait.
"Dalam aturan sebelum dikerjakan pihak pelaksana menyampaikan permohonan izin kepada BLHP, tapi ini tidak dilakukan, padahal berdasarkan Perpres nomor 122 tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tuturnya.
Ia menjelaskan, para pengusaha reklamasi wajib memiliki UKL-UPL, jika hal ini diabaikan maka pelaksana reklamasi dapat terjerat hukum.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat yang akan ditujunkan kepada Kepala Desa Bonde, termasuk para Camat Pamboang," tegas Djazuli.
Sementara itu, Camat Pamboang Azis juga mengaku, tidak mengetahui terkait izin dan pekerjaan penimbunan yang dilakukan oleh aparat Desa Bonde."Saya brau dapat informasi kalau ada penimbunan pantai, nanti saya hubungi pak desa," singkatnya.(HM)
Kegiatan tersebut, diduga melalukan reklamasi pantai tanpa UKL-UPL dan dapat dijerat sanksi administrasi atau pidana.
Anggaran reklamasi bersumber dari Dana Alokasi Desa (DAD) APBN Pusat 2016 itu, sebesar Rp423 juta.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene DJazuli Muchtar membenarkan, kalau pengerjaan penimbunan pantai atau rekalamasi belum memiliki izin UKL dan UPL.
"Saya baru dapat informasi, kalau di pantai Desa Bonde terdapat kegiatan penimbunan pantai," ujar Jazuli, Kamis 3 November.
DJazuli mengatakan, untuk melakukan pengerjaan penimbunan atau reklamasi pantai, seharusnya pihak pelaksana atau pemerintah desa setempat melapor ke Kantor BLHP selaku instansi terkait.
"Dalam aturan sebelum dikerjakan pihak pelaksana menyampaikan permohonan izin kepada BLHP, tapi ini tidak dilakukan, padahal berdasarkan Perpres nomor 122 tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tuturnya.
Ia menjelaskan, para pengusaha reklamasi wajib memiliki UKL-UPL, jika hal ini diabaikan maka pelaksana reklamasi dapat terjerat hukum.
"Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat yang akan ditujunkan kepada Kepala Desa Bonde, termasuk para Camat Pamboang," tegas Djazuli.
Sementara itu, Camat Pamboang Azis juga mengaku, tidak mengetahui terkait izin dan pekerjaan penimbunan yang dilakukan oleh aparat Desa Bonde."Saya brau dapat informasi kalau ada penimbunan pantai, nanti saya hubungi pak desa," singkatnya.(HM)