Proyek TPA Moloku Masih Ogah Bayar Pajak Galian C

https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/proyek-tpa-moloku-masih-ogah-bayar.html

Proyek yang menelan anggaran Rp11 miliar dari APBN 2016 itu, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Kemarin kami dihubungi melalui Satkernya di Mamuju. Katanya hari ini sudah akan menyetor," terang Mas'ud Kepala Dispenda Majene, Senin 7 November.
Selain proyek TPA kata dia, juga terdapat beberapa pengerjaan tambang galian C di wilayah kecamatan yang belum bayar pajak."Pembayaran Pajak ini akan menjadi sumber PAD Majene," pungkasnya.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas mengakui, proyek TPA belum membayar pajak galian C, sebab pengerjaannya belum mencapai 100 persen.
"Bukan tidak mau membayar, hanya saja saya minta pihak Dispenda agar memberi kami waktu, kemudian berapa yang harus kami bayar, sebab dalam RAB tidak dicantumkan anggarannya, jangan sampai nanti dikemudian hari ada temuan," kilahnya.(HM)