PNS Setda Majene Terjerat Narkoba Telah Diberhentikan

MAJENE, FMS - Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus tindak pidana akan diberentikan untuk sementara.

Sanksi tersebut, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Majane Syamsiar Muchtar Mahmud menjelaskan, aturan tersebut 
tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila berstatus tersangka dan ditahan karena tersangkut tindak pidana.

Menurut Syamsiar, jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan divonis diatas dua tahun maka PNS yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya.

"Seperti kasusnya salah satu PNS di Lingkup Sekretariat Daerah Majene inissial SNR yang belum lama ini terlibat kasus narkoba.  Kemarin kita sudah sidang kode etik, hanya saja yang bersangkutan tidak hadir, karena ditahan. Makanya kami bersurat ke Kapolres, agar yang bersangkutan diizinkan untuk mengikuti sidang kode etik, sebelum dijatuhi sanksi," ungkapnya. (HM)

Related

MAJENE 2600256700438212115

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene