Penggiat Anti Korupsi Harap Kejari Awasi Proyek Tanggul PPN Palipi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/penggiat-anti-korupsi-harap-kejari.html
MAJENE, FMS - Proyek pembangunan tanggul penahan ombak Pelabuhan Palipi Kecamatan Sendana, terancam tidak tuntas.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,8 miliar itu, volume pekerjaannya baru mencapai 20 persen. Kondisi itu membuat sejumlah pihak khawatir, sebab pelaksanaannya harus rampung pada Desember tahun ini.
"Saya khawatir proyek itu tidak akan memberi manfaat, apalagi tidak berbasis kajian lingkungan," ungkap Anwar Hakim dari Penggiat Anti Korupsi Sulbar, Selasa 1 November.
Anwar menilai, proyek tersebut ditengarai sarat kepentingan, selain memaksakan pengerjaan juga termasuk pemborosan keuangan negara.
"Pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Sulbar harus bertanggungjawab, kami juga minta pihak Kejari Majene untuk mengawasinya," katanya.
Sementara itu, Kepala DKP Sulbar Parhan Farakasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan, bahwa proyek tersebut belum mencapai 50 persen.
"Kalau sampai batas waktunya tidak selesai tentunya ada sanksinya, kami tidak akan
menandatangani pencairannya, makanya kami sudah memberikan teguran kepada pihak pelaksananya, agar proyek tersebut segera diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan," tegas Parman. (HM)
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,8 miliar itu, volume pekerjaannya baru mencapai 20 persen. Kondisi itu membuat sejumlah pihak khawatir, sebab pelaksanaannya harus rampung pada Desember tahun ini.
"Saya khawatir proyek itu tidak akan memberi manfaat, apalagi tidak berbasis kajian lingkungan," ungkap Anwar Hakim dari Penggiat Anti Korupsi Sulbar, Selasa 1 November.
Anwar menilai, proyek tersebut ditengarai sarat kepentingan, selain memaksakan pengerjaan juga termasuk pemborosan keuangan negara.
"Pihak DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Sulbar harus bertanggungjawab, kami juga minta pihak Kejari Majene untuk mengawasinya," katanya.
Sementara itu, Kepala DKP Sulbar Parhan Farakasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan, bahwa proyek tersebut belum mencapai 50 persen.
"Kalau sampai batas waktunya tidak selesai tentunya ada sanksinya, kami tidak akan
menandatangani pencairannya, makanya kami sudah memberikan teguran kepada pihak pelaksananya, agar proyek tersebut segera diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan," tegas Parman. (HM)