Operasi Yustisi Jaring 56 Warga dan Seorang PNS
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/operasi-yustisi-jaring-56-warga-dan_29.html
POLMAN, FMS - Sebanyak 56 orang warga dan satu orang PNS terjaring rasia yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Polewali Mandar (Polman) bersama Satlantas Polres Polman.
Warga yang terjaring rasia langsung diarahkan ke gedung gadis Polewali guna mengikuti persidangan serta mendengarkan sosialisasi terkait perda nomor 5 tentang setipa warga Kabupaten Polman yang sudah wajib memiliki KTP agar membawa KTP atau kartu identitas kemanapun bepergian.
Kepala Satpol PP Polman Akhsan Amrullah menyebut jumlah masyarakat yang terjaring mengalami penurunan dibanding operasi tahun sebelumnya. Operasi digelar di depan lapangan Pancasila Polewali. Selasa (29/11/2016).
"Operasi ini adalah program pokok dari Satpol PP dan ini tahap kedua kita laksanakan tahun ini," sebutnya.
Seluruh warga yang terjaring rasia ini diberikan arahan dan bimbingan tentang prosedur pembuatan KTP dan pentingnya KTP serta sanksi sesuai Perda dengan denda sebanyak Rp50.000.
"Jadi maksimal denda sebesar Rp50.000 sesuai Perda Polewali Mandar dan bagi PNS diberikan sanksi tegas sama hakim sebab dianggap PNS itu tauladan tapi ternyata tidak membawa KTP, jadi putusannya itu sampai sanksi maksimal yang diberikan," jelasnya.
Akhsan menambahkan akan terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya membawa identitas kemanapun bepergian.
"Insya Allah nanti kita akan lanjutkan kegiatan seperti ini ke tingkat kecamatan namun tidak disidang lagi. Istilahnya kita hanya adakan pemeriksaan saja dan kita mengharapkan kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP untuk segera melaporkan diri," imbuhnya.(Mjr)
Warga yang terjaring rasia langsung diarahkan ke gedung gadis Polewali guna mengikuti persidangan serta mendengarkan sosialisasi terkait perda nomor 5 tentang setipa warga Kabupaten Polman yang sudah wajib memiliki KTP agar membawa KTP atau kartu identitas kemanapun bepergian.
Kepala Satpol PP Polman Akhsan Amrullah menyebut jumlah masyarakat yang terjaring mengalami penurunan dibanding operasi tahun sebelumnya. Operasi digelar di depan lapangan Pancasila Polewali. Selasa (29/11/2016).
"Operasi ini adalah program pokok dari Satpol PP dan ini tahap kedua kita laksanakan tahun ini," sebutnya.
Seluruh warga yang terjaring rasia ini diberikan arahan dan bimbingan tentang prosedur pembuatan KTP dan pentingnya KTP serta sanksi sesuai Perda dengan denda sebanyak Rp50.000.
"Jadi maksimal denda sebesar Rp50.000 sesuai Perda Polewali Mandar dan bagi PNS diberikan sanksi tegas sama hakim sebab dianggap PNS itu tauladan tapi ternyata tidak membawa KTP, jadi putusannya itu sampai sanksi maksimal yang diberikan," jelasnya.
Akhsan menambahkan akan terus menggenjot sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya membawa identitas kemanapun bepergian.
"Insya Allah nanti kita akan lanjutkan kegiatan seperti ini ke tingkat kecamatan namun tidak disidang lagi. Istilahnya kita hanya adakan pemeriksaan saja dan kita mengharapkan kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP untuk segera melaporkan diri," imbuhnya.(Mjr)