Kemenkes Tinjau Langsung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

MAJENE, FMS - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diatur melaui Peraturan Bupati (Perbup) bukan jaminan bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), regulasi tersebut akan berlaku efektif.

Kemenkes sengaja berkunjungan ke Majene untuk melihat sejauh mana penerapan program implementasi KTR di sejumlah sekolah.

Staf Kemenkes RI Hasnah disela kunjungannya di SDN 14 Baruga Kelurahan Baruga Kecamatan Banggae Timur, Rabu 16 November mengungkapkan, sejumlah sekolah di Majene, dinilai sangat efektif dalam menerapkan implementasi KTR dengan terpasangnya spanduk larangan merokok ditiap kelas.

"Apalagi penjualan rokok jauh dari area sekolah. Bahkan tenaga pendidik di SDN 14 Baruga dipastikan sudah tidak ada lagi yang menjadi perokok aktif. Semoga di sekolah lain dapat mengalami hal yang sama," pintanya.

Hasna mengapresiasi pihak SDN 14 Baruga karena tidak menyediakan smoking area bagi perokok, sehingga SDN 14 Baruga sudah bebas dari asap rokok."Jika ada tamu berkunjung ke sekolah dan ingin merokok, tentu pihak sekolah sigap menegur serta melarangnya," tandas Hasna.

Lain hal juga diungkapkan Kepala SDN 14 Baruga Nurdin Karim. Ia mengatakan, penerapan KTR di sekolah yang dipimpinnya itu berlangsung sebelum Permendikbud 64 tahun 2015 tentang KTR di lingkungan sekolah diterbitkan.

"Penerapan ini untuk mengajari anak-anak sedini mungkin akan dampak dari bahaya rokok. Karene asap rokok berdampak bagi kesehatan orang disekelilingnya," urai Nurdin. (HM)

keterangan foto: Staf Kemenkes RI Hasna saat berkunjung di SDN 14 Baruga, Rabu 16 November 2016. Foto: IST

Related

MAJENE 7401307198338120129

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item