Dugaan Pungli PKKMB, Rektor Unsulbar dan Bendahara Segera Diperiksa

MAJENE, FMS - Dugaan pungutan liar (Pungli) kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Unsulbar yang tengah ditangani kepolisian telah mengerucut.

Penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Polres Majene mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Unsulbar Akhsan Jalaluddin dan bendaharanya.

Penyidik Tipikor Polres Majene Ipda Darwis mengatakan,  pengusutan kasus dugaan Pungli kegiatan PKKMB akan terus berjalan.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan panggil bendaharanya, sekaligus pak Rektor Unsulbar untuk dimintai keterangan," kata Darwis, Selasa (29/11/16).

Menanggapi hal tersebut, penggiat anti korupsi Sulbar Anwar Hakim menyebut, kasus dugaan pungli kegiatan PKKMB Unsulbar pelakunya dapat dikenakan pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Meskipun pelakunya bukan seorang PNS, tetapi bisa dikenakan pasal 55 KUHP, turut melakukan dan pasal 56 KUHP, membantu melakukan dugaan Pungli, bisa saja melibatkan dosen, termasuk juga Rektor, tergantung siapa yang memerintahkan melakukan pungutan," tutur Anwar.(HM)

Related

MAJENE 6294070533621385112

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item