Dugaan Korupsi Proyek Hydram Kayuangin Dilimpahkan

MAJENE, FMS - Satu persatu deretan dugaan korupsi di daerah ini terbukti bersalah di Pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali melimpahkan berkas  dugaan korupsi pengadaan pompa Hydram ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju.

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pompa Hydram di Desa Kayuangin Kecamatan Malunda menyeret tiga tersangka dan akan segera disidangkan.

"Dari tiga tersangka baru satu berkas yang dilimpahkan hari ini, dengan inisial AS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sementara kedua tersangka lainnya berkasnya terpisah, nanti menyusul," terang Rizal F, Kasipidsus Kejari Majene, Senin (28/11/16).

Kata Rizal, setelah berkas dilimpahkan maka persidangan di Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan pekan depan.

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang. Terus mengenai adanya tambahan calon tersangka lainnya, kita tunggu perkembangan selanjutnya," ungkapnya.(HM)

Related

MAJENE 6268771236715779591

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene