Diduga Menadah Motor Curian, Warga Polman Diringkus Sat Reskrim Polres Majene

POLMAN, FMS - Seorang pedagang barang campuran berinisial AH, beralamat di Desa Tangnga-tangnga Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar (Polman), diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Rreskrim) Polres Majene, setelah membeli sebuah sepeda motor jenis matik yang diduga barang curian.

Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Majene, Minggu (20/11/2016) di kios AH, di Desa Tangnga-tangnga, sekira pukul 22.00 Wita. Lantaran sepedamotor itu diduga dicuri di wilayah Majene.

Seorang saksi mata saat penangkapan, mengatakan, awalnya anggota Polisi yang berjumlah sekira 15 orang datang  membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah seorang anggota polisi kemudian membuka bagasi motor untuk mengecek nomor rangka. Polisi yang mengetahui kecocokan STNK dengan sepeda motor, langsung menggelandang AH yang diduga sebagai penadah.

Informasi yang dihimpun wartawan Fokus Metro Sulbar, sebelum penangkapan, AH didatangi SD yang juga warga Desa Tangnga-tangnga bersama SI yang belakangan diketahui warga Desa Pambusuang, di kios AH, untuk menawarkan sebuah motor dengan harga murah. 

AH yang tergiur dengan harga yang ditawarkan SD dan SI, membuatnya tak berfikir panjang untuk membeli sepedamotor tersebut. Tak berselang beberapa hari usai transaksi, Polisi kemudian datang menangkap AH di tempatnya.

Salah seorang anggota Satreskrim Polres Majene saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan, namun belum bisa memberikan komentar lebih jauh, lantaran kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Nanti anggota di lapangan kasi informasi kalau sudah lengkap, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan dan kami belum tahu siapa pelaku utamanya," ujar salah seorang personel Polisi, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/11/2016).

Kini, AH bersama Barang bukti (BB) ditahan di Polres Majene, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tfk)

Related

POLMAN 1675069596149618874

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item