Dapat Izin Lingkungan, PT. Kulaka Jaya Perkasa Siap Produksi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/dapat-izin-lingkungan-pt-kulaka-jaya.html
PASANGKAYU, FMS - Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT. Kulaka Jaya Perkasa, salah satu perusahaan yang berencana melakukan penambangan batuan komoditas pasir laut di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang dan Desa Lariang, Kecamatan Tikkeraya, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) telah mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam rilis pengumuman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Nomor 660/1479/BLH, tertanggal 3
November 2016, yang ditandatangani Kepala BLH Provinsi Sulbar, dr.H. Fatimah,M M, bahwa PT. Kulaka Jaya Perkasa yang beralamat di Dusun Kalping Desa Lariang telah mendapat izin Lingkungan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/ 580/ Sulbar/ X/ 2016 seluas 1.592 Ha.
Direktur Utama (Dirut) PT. Kulaka Jaya Perkasa, Sabarudien Syam, ditemui Minggu (20/11/2016) di Desa Lariang bersyukur telah mendapatkan izin lingkungan dan izin produksi dari Pemerintah Provinsi Sulbar, dengan begitu PT.Kulaka Jaya Perkasa dibawah kendalinya siap produksi.
"Alhamdulillah kita sudah mendapat izin lingkungan dan izin produksi dari Gubernur Sulbar dan dengan mendapat izin ini, kita sudah bisa beroperasi atau produksi," ungkap pria yang akrab disapa Jhon ini
dengan senyum sumringah.
Untuk tenaga kerja di PT. Kulaka Jaya Perkasa lanjut Sabarudien, akan merekrut tenaga lokal atau
masyarakat setempat. Hal ini menurutnya sebagai bentuk perhatian pihak perusahaan kepada masyarakat yang terkena langsung dampak oleh aktifitas. Dengan demikian, lapangan kerja juga bisa terbuka.
Terkait rencana operasi tersebut, Kepala Desa Bambakoro Akib As'ad menyampaikan hal senada, dengan akan beroperasi PT.Kulaka Jaya Perkasa dan sejumlah perusahaan tambang lainnya di dua desa tersebut akan membantu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Ya, dengan masuknya sejumlah pengusaha tambang galian C di wilayah kita ini akan membantu PADes serta membantu masyarakat kita untuk mendapatkan pekerjaan, terlebih lagi setelah muara sungai terkeruk, ini juga akan membantu mengurangi volume air sungai disaat hujan sehingga banjir dapat teratasi ," ungkapnya.(Ardi)
Dalam rilis pengumuman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Nomor 660/1479/BLH, tertanggal 3
November 2016, yang ditandatangani Kepala BLH Provinsi Sulbar, dr.H. Fatimah,M M, bahwa PT. Kulaka Jaya Perkasa yang beralamat di Dusun Kalping Desa Lariang telah mendapat izin Lingkungan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/ 580/ Sulbar/ X/ 2016 seluas 1.592 Ha.
Direktur Utama (Dirut) PT. Kulaka Jaya Perkasa, Sabarudien Syam, ditemui Minggu (20/11/2016) di Desa Lariang bersyukur telah mendapatkan izin lingkungan dan izin produksi dari Pemerintah Provinsi Sulbar, dengan begitu PT.Kulaka Jaya Perkasa dibawah kendalinya siap produksi.
"Alhamdulillah kita sudah mendapat izin lingkungan dan izin produksi dari Gubernur Sulbar dan dengan mendapat izin ini, kita sudah bisa beroperasi atau produksi," ungkap pria yang akrab disapa Jhon ini
dengan senyum sumringah.
Untuk tenaga kerja di PT. Kulaka Jaya Perkasa lanjut Sabarudien, akan merekrut tenaga lokal atau
masyarakat setempat. Hal ini menurutnya sebagai bentuk perhatian pihak perusahaan kepada masyarakat yang terkena langsung dampak oleh aktifitas. Dengan demikian, lapangan kerja juga bisa terbuka.
Terkait rencana operasi tersebut, Kepala Desa Bambakoro Akib As'ad menyampaikan hal senada, dengan akan beroperasi PT.Kulaka Jaya Perkasa dan sejumlah perusahaan tambang lainnya di dua desa tersebut akan membantu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Ya, dengan masuknya sejumlah pengusaha tambang galian C di wilayah kita ini akan membantu PADes serta membantu masyarakat kita untuk mendapatkan pekerjaan, terlebih lagi setelah muara sungai terkeruk, ini juga akan membantu mengurangi volume air sungai disaat hujan sehingga banjir dapat teratasi ," ungkapnya.(Ardi)