Abaikan UKL-UPL, Reklamasi Pantai Soppeng Jawa Dihentikan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/11/abaikan-ukp-upl-reklamasi-pantai.html
MAJENE, FMS - Program kegiatan yang dilaksanakan desa tidak boleh hanya bertumpu pada hasil kesepakatan mayarakat saja. Seperti halnya Reklamasi Pantai di Dusun Soppeng Jawa, Desa Bonde Kecamatan Pamboang. Program ini berbuntut panjang lantaran tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Reklamasi Pantai Desa Bonde berukuran 30x30 meter, menelan Dana Alokasi Desa (DAD) APBN sebesar Rp423 juta. Proyek ini lebih telah dihentikan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene DJazuli Muchtar meminta, agar kegiatan tersebut dihentikan, karena melanggar aturan yang berlaku.
"Penimbunan yang dilakukan Kades Bonde itu belum pernah dikonsultasikan ataupun dilaporkan kepada Pemkab Majene. Makanya kami minta agar kegiatannya dihentikan, karena belum ada izin UKL-UPL-nya," sebut Djazuli usai berkunjung di lokasi reklamasi.
Menurutnya, walau proyek tersebut, kepentingan warga Desa Bonde namun tidak semerta-merta langsung bisa dilaksanakan.
"Kami akui itu proyek untuk kepentingan umum, tetapi perlu ada pemberitahuan
kepada kami," katanya.
Wahana Lingkungan (Wahli) Sulbar Awi, mengatakan, kegiatan reklamasi harus dihentikan, apalagi tidak memiliki UKL-UPL dari instansi terkait."Walaupun reklamasi untuk kepentingan masyarakat, tapi harus lebih dulu melakukan kajian, namanya reklamasi tetap ada kerusakan ekosistem laut," urainya.
Ia meminta, walaupun aparat desa melakukan koordinasi ke dinas terkait, namun pengerjaan reklamasi pantai harus tetap dihentikan."Saya turut mengapresiasi ketegasan BLHP Majene menghentikan kegiatan reklamasi itu, dan kami akan terus mengontrol lokasi reklamasi itu," akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Bonde Syamsuriadi mengaku tidak memahami jika
pengerjaan reklamasi pantai harus mengurus izin UKL-UPL dari BLHP.
"Proyek reklamasi ini untuk pembangunan dermaga berdasarkan atas permintaan warga, karena mereka sangat terbantu, itupun panjangnya hanya sekitar 30x30 meter dari bibir pantai, kami juga tidak mengganggu ekosistem laut, tidak ada karang yang kami rusak," akunya.(HM)
Reklamasi Pantai Desa Bonde berukuran 30x30 meter, menelan Dana Alokasi Desa (DAD) APBN sebesar Rp423 juta. Proyek ini lebih telah dihentikan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (BLHP) Majene DJazuli Muchtar meminta, agar kegiatan tersebut dihentikan, karena melanggar aturan yang berlaku.
"Penimbunan yang dilakukan Kades Bonde itu belum pernah dikonsultasikan ataupun dilaporkan kepada Pemkab Majene. Makanya kami minta agar kegiatannya dihentikan, karena belum ada izin UKL-UPL-nya," sebut Djazuli usai berkunjung di lokasi reklamasi.
Menurutnya, walau proyek tersebut, kepentingan warga Desa Bonde namun tidak semerta-merta langsung bisa dilaksanakan.
"Kami akui itu proyek untuk kepentingan umum, tetapi perlu ada pemberitahuan
kepada kami," katanya.
Wahana Lingkungan (Wahli) Sulbar Awi, mengatakan, kegiatan reklamasi harus dihentikan, apalagi tidak memiliki UKL-UPL dari instansi terkait."Walaupun reklamasi untuk kepentingan masyarakat, tapi harus lebih dulu melakukan kajian, namanya reklamasi tetap ada kerusakan ekosistem laut," urainya.
Ia meminta, walaupun aparat desa melakukan koordinasi ke dinas terkait, namun pengerjaan reklamasi pantai harus tetap dihentikan."Saya turut mengapresiasi ketegasan BLHP Majene menghentikan kegiatan reklamasi itu, dan kami akan terus mengontrol lokasi reklamasi itu," akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Bonde Syamsuriadi mengaku tidak memahami jika
pengerjaan reklamasi pantai harus mengurus izin UKL-UPL dari BLHP.
"Proyek reklamasi ini untuk pembangunan dermaga berdasarkan atas permintaan warga, karena mereka sangat terbantu, itupun panjangnya hanya sekitar 30x30 meter dari bibir pantai, kami juga tidak mengganggu ekosistem laut, tidak ada karang yang kami rusak," akunya.(HM)