15.202 Warga Matra Terancam Gagal Mencoblos di Pilgub Sulbar

Suasana Pleno KPU Matra Menetapkan DPS (Foto: Indra Anwar) 

PASANGKAYU, FMS- Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2017 berlangsung kemarin, Selasa (1/11) di Aula Kantor KPU Mamuju Utara.

Dari hasil pleno DPS itu, tampaknya masih menyisahkan tugas berat bagi KPU dan dinas Dukcapil setempat. Pasalnya, setelah penetapan Daftar pemilih non KTP EL, kurang lebih 15.202 masyarakat Matra ternyata belum memiliki KTP El. Pemilih Non KTP EL berpotensi gagal memilih atau dicoret pada daftar pemilih tetap (DPT) nantinya.

Pemilih yang non KTP El yang telah dibacakan jumlahnya oleh Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim langsung menuai tanggapan oleh Tim Pemenangan No.urut 1, Muzawir Azis Isham. Muzawir mengatakan bahwa ada ribuan orang belum tercover dalam DPS. PR buat Dinas Dukcapil agar sesegera mungkin menerbitkan syarat-syaratnya sehingga dapat dipastikan 15 Februari 2017.

“Kita akan mencarikan solusi sehingga warga desa pakawa kecamatan Pasangkayu kabupaten Mamuju Utara ini dapat menggunakan hak pilihnya, paling tidak KPU pusat mengubah PKPU sehingga warga dapat memilih dengan menggunakan surat keterangan dan NIK,” ujar Ishak Ibrahim, menanggapi sanggahan Muzawir.

Sementara itu, pihak Dinas Dukcapil Matra menyatakan, bahwa blanko KTP El sudah habis untuk bulan Oktober dan berjanji bulan Nopember sudah didistrubsikan lagi.

“Apabilah penduduk yang telah melakukan perekaman namun pada aplikasi belum siap cetak maka kami antispasi dengan surat keterangan bahwa benar yang tersebut telah melakukan perekaman KTP El namun masih dalam proses," ujarnya. (IA/Ha)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene