Satuan Narkoba Polres Mamuju Ringkus Dua Mahasiswa

MAMUJU, FMS - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju melakukan penangkapan obat terlarang jenis narkotika dan jenis G di dua tempat dalam kota Mamuju.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mamuju AKP Abdul Kadir Tuhulele dalam keterangannya saat konfrensi pers mengatakan, penangkapan jenis sabu-sabu 0,3 gram, terjadi pada 30 September lalu. Penangkapan ini mengamankan dua tersangka inisial AG dan MR yang merupakan mahasiswa sebuah universitas yang ada di Mamuju.

"Kedua tersangka tersebut merupakan mahasiswa mereka sebagai kurir dan pengguna. Mereka semester satu dan semester tujuh," ujar Kasat Narkoba, AKP Abdul Kadir Tuhulele, Selasa (4/10).

Abdul Kadir menjelaskan, setelah mekakukan pengintaian beberapa bulan terakhir terhadap target operasi, akhirnya aparat Polres Mamuju berhasil meringmus kedua mahasiswa tersebut di BTN Passokorang Kel Karema.

Selain penangkapan sabu, pada 2 Oktober lalu, Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap dua pengedar obat jenis G, masing-masing inisial AS dan SR. Kedua pelaku diamankan polisi lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin penjualan.

"Kedua tersangka ini sebagai penjual dan penistribusi dari Makassar. Mereka mengedarkan di Mamuju. Sebagai konsumen adalah nelayan untuk dijadikan obat penambah stamina," kata Abdul Kadir.

"Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap yang terlibat dan kami sudah mengantongi daftar nama-nama," tambahnya.

Sebagai barang bukti telah disita sabu-sabu 0,3 gram,puluhan obat jenis G, telepon genggam, uang Rp 50.000 dan beberapa slip bukti transper.

Ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 104-102-127 tentang narkotika dan UU No.36 tahun 2009 Pasal 196-197 dengan ancaman 10-15 Tahun penjara. (MA/Ha)

Related

MAJENE 8934286503020256941

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item