Mamasa Batal Dapat KIA

MAMASA, FMS - Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara konstitusional, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Sebelumnya, Mamasa dinyatakan satu-satunya di Sulbar sebagai pemerima KIA dari 50 kabupaten/kota se-Indonesia, namun nyatanya program hanyar Kemendagri itu dibatalkan.

"Pada saat kami diundang sosialisasi yang pertama, disampaikan bahwa cuma Mamasa saja yang dapatkan KIA se-Sulbar. Namun waktu Rakernas di Riau ternyata diberikan pada daerah lain. Itulah yg membuat saya heran, " kata Semual, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Mamasa, Jumat (21/10/16).

Ia yakin, walau telah dialihkan ke daerah lain, namun tahun depan Mamasa akan masuk sebagai kabupaten penerima KIA di Indonesia. "Saya sangat mengapresiasi adanya KIA ini, supaya anak bisa mendapatkan identitas jelas serta mendapatkan haknya selaku warga negara sebelum ia berumur 17 tahun, " tutur Semuel.

Menurutnya, terkadang anak memiliki urusan namun tidak terlayani karena terkendala kartu identitas. Anak umumnya hanya punya kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. KIA diberikan kepada anak berusia 17 tahun ke bawah, kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bedanya KIA dengan KTP. Kalau KIA tidak memiliki chip yang bisa online seperti KTP. Kemudian KIA akan ditarik kembali jika anak sudah berusia 17 tahun," jelasnya.(kedi)

Related

MAMASA 6578039668221622724

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene