Kepala SKPD Diminta Tidak Keluar Daerah
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/10/kepala-skpd-diminta-tidak-keluar-daerah.html
MAMUJU, FMS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Mamuju. Pimpinan legislator di Ibu Kota Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi menyampaikan bahwa rapat tersebut akan membahas dua agenda rapat.Rapat paripurna kali ini, akan membahas dua agenda, yakni persetujuan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD
Mamuju Tahun Anggaran 2015 Menjadi Perda Kabupaten Mamuju serta Penetapan Jadwal Penyerahan dan Mekanisme Pembahasan Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Mamuju,” terang Suraidah pada saat membuka rapat paripurna,Senin(10/10/16).
Terkait agenda paripurna persetujuan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Mamuju Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda Kabupaten Mamuju. Ahmad Ikhsan Syarif, selaku perwakilan Gabungan Komisi di DPRD menyatakan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
“Dengan memperhatikan beberapa catatan terhadap Ranperda tahun 2015 tentang Pertanggung Jawaban APBD Mamuju tahun 2015 baik melalui rapat koordinasi pembahasan komisi, rapat pembahasan, maupun rapat penyampaian pandangan fraksi, maka pada prinsipnya dari lima fraksi DPRD setuju ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tahun 2016,” urai Ikhsan Syarif.
Untuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, Ketua DPRD meminta kepada seluruh Kepala SKPD terkait supaya tidak melakukan perjalanan luar daerah agar pembahasan APBD Perubahan tidak mengalami keterlambatan. (HMS/SR)
Mamuju Tahun Anggaran 2015 Menjadi Perda Kabupaten Mamuju serta Penetapan Jadwal Penyerahan dan Mekanisme Pembahasan Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Mamuju,” terang Suraidah pada saat membuka rapat paripurna,Senin(10/10/16).
Terkait agenda paripurna persetujuan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD Mamuju Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda Kabupaten Mamuju. Ahmad Ikhsan Syarif, selaku perwakilan Gabungan Komisi di DPRD menyatakan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi Perda.
“Dengan memperhatikan beberapa catatan terhadap Ranperda tahun 2015 tentang Pertanggung Jawaban APBD Mamuju tahun 2015 baik melalui rapat koordinasi pembahasan komisi, rapat pembahasan, maupun rapat penyampaian pandangan fraksi, maka pada prinsipnya dari lima fraksi DPRD setuju ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tahun 2016,” urai Ikhsan Syarif.
Untuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, Ketua DPRD meminta kepada seluruh Kepala SKPD terkait supaya tidak melakukan perjalanan luar daerah agar pembahasan APBD Perubahan tidak mengalami keterlambatan. (HMS/SR)