Camat Budong-budong Tanamkan Kesadaran Warga Tentang IMB

MATENG, FMS - Camat Budong Budong Najir mengimbau warganya untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Imbauan tersebut sekaitan masih banyak warga di wilayah itu yang mendirikan bangunan tanpa IMB. Sedangkan izin itu merupakan prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum membangun. Termasuk menambah luasan dan volume bangunan juga harus memiliki IMB.

Masyarakat Budong Budong juga diberikan pemahaman tentang garis sempadan bangunan. Kata dia, GSB merupakan garis batas paling luar dari kepemilikan lahan atau tanah yang bisa digunakan. Hal itu perlu diperhatikan agar setiap orang tidak semaunya mendirikan bangunan. Dengan memperhatikan semua itu akan menciptakan pemukiman yang nyaman, aman dan rapi. 
Menurut Najir, membangun rumah banyak aspek yang perlu diperhatikan, tujuannya supaya nyaman ditingggali. "Contohnya persyaratan administrasi atau teknis agar sesuai fungsi rumah sebagai hunian," jelasnya.

Hal itu juga ditekankan Najir saat kegiatan sosialisasi Perda tentang IMB dan GSB di kantornya, Kamis (27/10/2016). Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat, Mateng. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat se Kecamatan Budong Budong ikuti sosialisasi. Pematerinya kepala seksi penataan bangunan, pemakaman dan perumahan rakyat, Paisal Anwar SS. Materi yang dibawakan tentang IMB, sedangkan materi garis sempadan jalan diantarkan Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Sumaila. (jamal/riz)

Related

MATENG 7120297299249285711

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene