Bupati Kupas Kedisiplinan PNS, Ombudsman Pelayanan Publik

MAMUJU, FMS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju terus berupaya agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini bekerja penuh tanggung
jawab berdasarkan atuan perundang undangan. Bagian Hukum Sekretariat (Setda) Mamuju kembali menyosialisasikan beberapa regulasi.

Tidak tangung tangung dalam kegiatan ini, tampil sebagai pemateri, Bupati Mamuju Habsi Wahid. Mantan sekkab Mamuju itu mengupas kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.  Sedangkan Perwakilan Ombudsman RI Lukman Umar Sulawesi Barat membawa materi tentang palayanan publik.

Aacara tersebut dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Mamuju (17/10). Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemehaman dan pengetahuan seluruh peraturan ASN dalam melaksanakan tugas pada fungsinya.

Bupati mengatakan semua PNS telah pernah mendengar tentang PP itu, tetapi belum memahami makna dan isinya.
Karenanya tidak heran jika banyak PNS, kepala desa, camat bahkan bupati bisa masuk keranah hukum karena tidak memahami peraturan perundang – undangan. Ia berharap kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali setahun dan menyertakan produk hukum daerah.

“Harapan saya kepada peserta dengan sosialisasi ini dapat dijadikan media pembelajaran kemudian dapat diimplementasikan di tempat tugas kita,” pintanya.

Hadir sebagai peserta perwakilan SKPD, para kepala bagian, camat, kepala desa, lurah se Mamuju.  Acara yang dihelat di Aula Wisma Malaqbi ini akan dilaksanakan selama dua hari.Besok Wakil Bupati Mamuju  Irwan SP Pababari juga dijadwalkan menjadi pemateri seputar hukum acara MP- TGR Pemkab Mamuju.(HMS/SR)

Related

MAMUJU 7288628350294921265

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene