Baliho Ini Belum Diturunkan, Panwaslu: Bukan Tugas Kami Menurunkan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/10/baliho-ini-belum-diturunkan-panwaslu.html
MAMUJU, FMS - Sebuah baliho Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK), masih tetap terpasang di depan kantor Discapil Kabupaten Mamuju.
Padahal, setelah KPU Provinsi Sulbar menetapkan ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2017, semua alat peraga kampanye (APK) harusnya diturunkan, kecuali APK yang dipasang pihak penyelenggara Pilgub Sulbar.
Dari hasil pantauan wartawan, baliho yang berukuran sekira 3X3 meter itu masih tetap berdiri, sedangkan baliho para kandidat yang ada di Jalan Poros sudah diturunkan setelah adanya penetapan calon dari KPU Sulbar.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar Muhammad Saleh menyatakan, tugas Bawaslu ketika ada pelanggaran seperti pemasangan APK baliho, pelanggaran aministrasi dan pidana, tugas Bawaslu hanya menginventaris lalu dilaporkan ke KPU.
"Tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menurunkan baliho, akan tetapi hanya bisa memberi teguran jika ditemukan pelanggaran," ucap Muhammad. (MA/Ha)
Padahal, setelah KPU Provinsi Sulbar menetapkan ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2017, semua alat peraga kampanye (APK) harusnya diturunkan, kecuali APK yang dipasang pihak penyelenggara Pilgub Sulbar.
Dari hasil pantauan wartawan, baliho yang berukuran sekira 3X3 meter itu masih tetap berdiri, sedangkan baliho para kandidat yang ada di Jalan Poros sudah diturunkan setelah adanya penetapan calon dari KPU Sulbar.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar Muhammad Saleh menyatakan, tugas Bawaslu ketika ada pelanggaran seperti pemasangan APK baliho, pelanggaran aministrasi dan pidana, tugas Bawaslu hanya menginventaris lalu dilaporkan ke KPU.
"Tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menurunkan baliho, akan tetapi hanya bisa memberi teguran jika ditemukan pelanggaran," ucap Muhammad. (MA/Ha)