21 ASN Dituntut Kembalikan Dana ke Kasda Majene, 6 Orang Sudah Melunasi

MAJENE, FMS - Sidang tuntutan pengembalian dan ganti rugi dana daerah terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemkab Majene sedianya berlangsung hari ini,  Senin (24/10). Namun, hingga siang urung dilaksanakan lantaran 21 tertuntut tidak hadir untuk mengikuti sidang pengembalian tersebut.

Wakil ketua Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemkab Majene, M Ramli, mengatakan, ketidak hadiran para tertuntut dalam sidang MP-TGR tersebut bukanlah persoalan, selama para tertuntut memenuhi penyelesaian ganti rugi ke pemerintah daerah.

"Mereka tidak hadir ini, tapi mereka kan sibuk menyetor di seblah, (di kasda-red).Saya kira tidak masalah itu. Tujuan sidang ini kan supaya mereka menyetor. Mengembalikkan kerugian daerah ke kasda," kata Ramli yang ditemui di ruang sidang MP-TGR kantor Dispenda Majene.

Informasi yang dapat dihimpun wartawan, dari 21 pegawai negeri yang terlibat dalam kasus tuntan ganti rugi dana pemda, 6 diantaranya telah mengembalikkan dana ke kasda hari ini dan dinyatakan telah bebas tuntutan.  Sementara 15 ASN lainnya belum melakukan pengembalian harus mengikuti sidang MP-TGR hingga tiga hari kedepan.
Menanggapi hal ini, Ramli mengapresiasi positif langkah para ASN dan berharap agar semua tertuntut segera menyelesaikan sangkutannya.

"Ini kan sasarannya KPK, jadi harus diselesaikan. Kita ingin semua harus jelas, dan tegas. Jangan sampai ada kelompok ndak ada sekretariatnya," cetus mantan camat Malunda ini.

Adanya tuntutan dan ganti rugi atas 21 pegawai di lingkup pemkab Majene adalah sebagai buntut dari kesalahan prosedural pembayaran dan belanja pegawai. Diantaranya adalah pembayaran SPPD yang keliru.

"Iya sebenarnya inilah resiko. Barang kali tidak ada maksud untuk menggunakan anggaran secara ilegal, tapi karena ada kesalahan prosedural, mungkin ada SPPD yang keliru atau kelebihan pembayaran. Nah itulah sebabnya", tutup Ramli.

Ditempat yang sama, ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan & Ganti Rugi (MP-TGR) Pemkab Majene, Syamsiar Muchtar mengatakan, pihaknya akan terus mendesak para tertuntut agar melakukan pembayaran ganti rugi dana daerah. Bahkan, Syamsiar mengaku akan mendorong ke ranah pidana kalau tidak dipenuhi.

"Saya akan sidang semua. Kepala rumah sakit kog pernah saya sidang," kata Syamsir.

Kendati demikian Syamsiar mengatakan, ada mekanisme kerja yang harus diikuti sehingga tidak serta-merta mendorong kasus pengembalian dana daerah ke ranah hukum pidana.

"Kalau kita sudah melalui proses ini terus tidak indahkan, baru kita masuk ke Kejaksaan," cetusnya. (Ha)

Related

MAJENE 3681494921462674291

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene