Tapal Batas Mamasa - Mamuju Masih Kabur

MAMASA, FMS - Penetapan tapal batas antar desa, kecamatan, kabupaten, dan antar provinsi di wilayah adminitrasi Kabupaten Mamasa masih mengalami kendala di beberapa titik.

Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi menjelaskan, jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka daerah diberi waktu sampai akhir Oktober untuk menyelesaikan tapal batas di wilayah masing-masing."Sejak tiga bulan lalu, saya sudah perintahkan bagian pemerintahan untuk turun ke daerah menetapkan batas antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten dan antar provinsi dan dari laporan bagian pemerintahan sudah hampir selesai 90 persen," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/16).

Diakui, dibeberapa titik masih ada kendala sehingga perlu terus difasilitasi. "Untuk kendala penetapan tapal batas antar desa, maka diserahkan ke kecamatan untuk diselesaikan. jika itu batas antar kecamatan maka pemerintah akan turun tangan menunjuk batasnya," papar Ramlan.

Bagian pemerintahan belum memberikan laporan resmi ke Bupati terkait adanya permasalahan dalan penetapan batas antar desa.

Ramlan juga menuturkan batas yang agak rumit adalah batas Kabupaten Mamasa dengan Kabupaten Mamuju yang sampai sekarang belum menemukan titik temu, Karenanya ia akan segera berkordisasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk membicarakan solusinya.

"Saya akan bertemu dengan Bupati Mamuju yang difasilitasi pemerintah provinsi untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan tersebut," tutur Ramlan.

Khusus batas antar Mamasa dan Toraja Sulawesi Selatan itu tidak ada persoalan karena telah ada batas yang disepakati namun belum dipermanenkan.

"Saya kira batas antara Mamasa dengan Toraja itu sudah tidak ada masalah," katanya menutup pembicaraan,

Ramlan menekankan bahwa surat yang diberikan ke Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas sifatnya segera, sebagai langkah pencegahan terjadinya konflik dikemudian hari.

"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah belum menyelesaikan tapal batas pasti adasanksi dari pemerintah pusat karena pemerintah daerah akan dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan diwilayahnya. namun mengenai sanksinya seperti apa, kita belum tahu," tutup Ramlan.(kedi)

Related

MAMASA 2169575099147752351

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item