Resnarkoba Polda Sulbar Jaring Alat-alat Kosmetik Ilegal

MAMUJU, FMS - Maraknya peredaran alat kosmetik dan obat-obat di Sulbar yang tidak memiliki izin Depkes dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) membuat resah masyarakat.

Menyoal itu, Satuan Resnarkoba Polda Sulbar melakukan razia dan penangkapan alat-alat kosmetik ilegal (tidak memiliki izin  dan BPOM), Rabu (28/9).

Direktur Narkoba Polda Sulbar, .Kombes pol Kurniadi, SH saat memberikan keterangan  mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan inisial RT (37) sebagai disributor, sedangkan DL (35) sebagai peracik.

"Keduanya dikenakan pasal 196 uu no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Inisial RT sebagai disributor dengan barang bukti 2 unit mobil box bernomor polisi DP 9414 AA, DP 8560 AZ, uang tunai Rp.11 juta dan 131 jenis alat/bahan kosmetik. Sedangkan inisial DL, ditangkap di sebuah rumah Jl. Ir. Juanda BTN Leleudung desa Timbu kecamatan Mamuju, dengan barang  bukti 1 buah drum plastik,1 unit mixer, 2 plastik produk bahan kosmetik,190 label,120 sabun,14 bungkus plastik dan 50 buah botol ukuran kecil.

Kurniadi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap kurir, karena jaringan ini merupakan jaringan dari Sulawesi Selatan, katanya.

"Kami ada tiga orang tim penyidik, di Makassar ada yang akan melakukan pengejaran kurir," terangnya.

Kurniadi berharap agar masyarakat berhati-hati dalam membeli kosmetik dengan memperhatikan register Dinkes dan BPOM-nya. (MA)

Related

MAMUJU 5789571281295962006

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item