Perda Pembentukan Perangkat Daerah Ditetapkan

PASANGKAYU, FMS - Setelah melalui pembahasan hampir sebulan lamanya Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Ditetapkan melalui sidang paripurna yang digelar pada, Selasa 6 September.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, hadir pula dalam kesempatan itu Bupati Matra Agus Ambo Djiwa, Sekkab Matra M. Natsri, unsur pimpinan muspida, dan para pimpinan SKPD lingkup pemkab Matra.

Setelah Perda tentang pembentukan perangkat daerah ini ditetapkan,membuat sejumlah SKPD mengalami perbuhan status dan struktur. Seperti SKPD yang berstatus badan ditingkatkan menjadi dinas, ada pula sebaliknya dimana status dinas berubah menjadi badan.

Namun, yang menonjol dan menjadi bahan pembahasan dalam sidang paripurna tersebut yakni terkait belum jelasnya peleburan dinas perkebunan (Disbun) dan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), sebab mayoritas anggota DPRD maupun kalangan eksekutif sendiri yang masih menginginkan Disbun dan Distanak tetap dipisahkan. Walaupun semestinya berdasarkan peraturan yang ada Disbun dan Distanak sudah mesti digabung.

Fraksi Golkar yang paling ngotot menolak peleburan tersebut menyampaikan bahwa eksistensi Disbun masih sangat diharapkan oleh Matra, sebab potensi urusan pemerintahan dalam bidang perkebunan sangat besar, dikarenakan mayoritas masyarakat Matra adalah pekebun, belum lagi adanya sejumlah perusahaan perkebunan di Matra.

"Saya menilai ini adalah kesalahan, saat pengusulan penyusunan kelembagaan ini ke pemprov Sulbar, karena tidak sesuai fakta yang ada dilapangan, makanya fraksi Golkar meminta keberadaan Disbun ini terus dipertahankan dan diperjuangkan, masakan Mamuju Disbun nya bisa tetap dipertahankan Matra tidak," cetus Ketua Fraksi Golkar Saifuddin Andi Baso.

Senada, Wakil Ketua DPRD Matra Musawir Az Isham mengatakan bahwa Disbun Matra sudah semestinya tetap dipertahankan, karena mayoritas urusan masyarakat Matra berkaitan dengan dinas tersebut.

Kata dia, penggabungan Distanak dan Disbun sebagaimana tertuang dalam Perda perangkat daerah, karena adanya kesalahan pada proses pendataan skor SKPD beberapa waktu yang lalu, yang mana saat itu Disbun dan Distanak hanya memperoleh skor sekira 600 poin lebih, yang seharusnya berkisar 900 poin lebih.

"Sebaiknya jangan digabung, dan menurut saya ini masih bisa diperjuangkan berdasarkan fakta real dilapangan. Petani kebun Matra sangat besar sudah hampir sebanding dengan jumlah karyawan perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini, makanya kalau digabung bisa-bisa pelayanan yang diberikan kurang maksimal," jelasnya. (IA/Ha)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene