Penerbitan Akta Kelahiran, Tidak Perlu Surat Pengantar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/penerbitan-akta-kelahiran-tidak-perlu.html
MAJENE, FMS - Pemerintah terus berupaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama masalah kepengurusan identitas.
Seperti, pengurusan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP) tidak lagi memakai surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan dan desa."Itu sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2016," urai Abd Qadir Thahir Kepala Disdukcapil Majene, Selasa 13 September.
Selain itu lanjut Qadir, untuk pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian El-KTP yang rusak dan tidak berubah elemen data kependudukan perlu penyederhanaan dengan menunjukkan foto copy kartu keluarga (KK).
"Nah, ini juga wajib dilakukan bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016, sudah berusiah lebih dari 17 tahun dan tidak sedang berada di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September tahun ini," terang mantan Kadisporabudpar itu.
Ia juga mengungkapkan, Mendagri memerintahkan kepala Disdukcapil kabupaten dan kota untuk bekerjasama dengan kepala dinas pendidikan, Kesehatan dan rumah sakit di daerah untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran melalui sekolah semua jenjang.
"Ini semua merupakan himbauan Mendagri nomor 471/1768/SJ perihal percepatan penerbitan el-KTP dan akta kelahiran sampai batas waktu yang ditentukan secara serentak di seluruh indonesia," tutup Qadir.(HM)
Seperti, pengurusan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP) tidak lagi memakai surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan dan desa."Itu sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2016," urai Abd Qadir Thahir Kepala Disdukcapil Majene, Selasa 13 September.
Selain itu lanjut Qadir, untuk pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian El-KTP yang rusak dan tidak berubah elemen data kependudukan perlu penyederhanaan dengan menunjukkan foto copy kartu keluarga (KK).
"Nah, ini juga wajib dilakukan bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016, sudah berusiah lebih dari 17 tahun dan tidak sedang berada di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September tahun ini," terang mantan Kadisporabudpar itu.
Ia juga mengungkapkan, Mendagri memerintahkan kepala Disdukcapil kabupaten dan kota untuk bekerjasama dengan kepala dinas pendidikan, Kesehatan dan rumah sakit di daerah untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran melalui sekolah semua jenjang.
"Ini semua merupakan himbauan Mendagri nomor 471/1768/SJ perihal percepatan penerbitan el-KTP dan akta kelahiran sampai batas waktu yang ditentukan secara serentak di seluruh indonesia," tutup Qadir.(HM)