Golkar-PKB Serahkan Berkas Calon Pengganti Wakil Bupati, Pansus Butuh Surat Pengunduran Diri
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/golkar-pkb-serahkan-berkas-calon.html
MAMASA, FMS - Penyerahan surat rekomendasi dan kelengkapan berkas calon yang diusulkan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Mamasa berlangsung di Ruang Kabag Umum Sekretariat DPRD Mamasa. Dokumen itu, diterima langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, Yohanis Buntulangi yang didampingi Sekretaris Pansus David Bambalayuk dan Anggota Pansus Juan Gayang Pongtiku, Rabu (14/9/16).
Usai menerima surat rekomendasi dan kelengkapan administrasi calon yang diusung Golkar dan PKB tersebut, Ketua Pansus menjelaskan untuk kelengkapan administrasi para calon diberi waktu melengkapinya hingga tanggal 19-20 September,"Termasuk surat pengunduran diri calon," jelas Yohanis saat ditanya sejumlah awak media.
Mengenai keharusan Anggota DPRD untuk mengundurkan diri sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7.s dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 terkait Judicial Reviw terhadap UU Nomor 49 Tahun 2008 dijawab secara tegas oleh Sekretaris Pansus. "Kami akan tetap konsen pada aturan, calon yang diusulkan partai harus memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan," jawab David tegas.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas pengunduran diri Anggota DPRD merupakan kewenangan partai masing-masing untuk memprosesnya."Mengenai tindak lanjut pengunduran diri mereka telah menjadi kewenangan partai masing-masing," tambah David.
Lanjut menuturkan, setelah pengunduran diri dan disampaikan ke Pansus, maka proses tetap harus berjalan tanpa menunggu SK PAW dari partai.Sementara rekomendasi dan kelengkapan administrasi dari calon masing-masing partai pengusung sudah diserahkan. Untuk, PKB diwakili Maggoali dan dari Golkar diwakili Jufri Sambo Ma'dika.(ked)
Usai menerima surat rekomendasi dan kelengkapan administrasi calon yang diusung Golkar dan PKB tersebut, Ketua Pansus menjelaskan untuk kelengkapan administrasi para calon diberi waktu melengkapinya hingga tanggal 19-20 September,"Termasuk surat pengunduran diri calon," jelas Yohanis saat ditanya sejumlah awak media.
Mengenai keharusan Anggota DPRD untuk mengundurkan diri sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7.s dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 terkait Judicial Reviw terhadap UU Nomor 49 Tahun 2008 dijawab secara tegas oleh Sekretaris Pansus. "Kami akan tetap konsen pada aturan, calon yang diusulkan partai harus memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan," jawab David tegas.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas pengunduran diri Anggota DPRD merupakan kewenangan partai masing-masing untuk memprosesnya."Mengenai tindak lanjut pengunduran diri mereka telah menjadi kewenangan partai masing-masing," tambah David.
Lanjut menuturkan, setelah pengunduran diri dan disampaikan ke Pansus, maka proses tetap harus berjalan tanpa menunggu SK PAW dari partai.Sementara rekomendasi dan kelengkapan administrasi dari calon masing-masing partai pengusung sudah diserahkan. Untuk, PKB diwakili Maggoali dan dari Golkar diwakili Jufri Sambo Ma'dika.(ked)