Dewan Tetapkan 26 SKPD Sebagai Perangkat Daerah Mateng
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/dewan-tetapkan-26-skpd-sebagai.html
MATENG, FMS - Tengah malam kemarin, sekira pukul 22.00 wita, Rabu (31/8/2016), Perda tentang perangkat daerah telah ditetapkan DPRD Mamuju Tengah (Mateng).
Usai penetapan, Wakil Bupati Mateng Amin Jasa bersama Wakil Ketua DPRD Zainuddin Saelon, menandatangani berita acara penetapan Perda. Dengan demikian kabupaten termuda Sulbar itu telah resmi memiliki 26 organisasi perangkat daerah.
Kata Amin, 26 SKPD yang dibentuk merupakan tindak lanjut amanah Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Penetapan Perda ini, menurut Amin berjalan sukses atas partisipasi aktif legislatif dan ekesekutif. "Olehnya sebagai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak yang telah membantu," ucapnya. (jamal/riz)
Usai penetapan, Wakil Bupati Mateng Amin Jasa bersama Wakil Ketua DPRD Zainuddin Saelon, menandatangani berita acara penetapan Perda. Dengan demikian kabupaten termuda Sulbar itu telah resmi memiliki 26 organisasi perangkat daerah.
Kata Amin, 26 SKPD yang dibentuk merupakan tindak lanjut amanah Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah menjadi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Penetapan Perda ini, menurut Amin berjalan sukses atas partisipasi aktif legislatif dan ekesekutif. "Olehnya sebagai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak yang telah membantu," ucapnya. (jamal/riz)