Buat Dermaga Sendiri, Oknum Anggota Dewan Lakukan Reklamasi Ilegal

Pasangkayu, FMS - Sebuah dermaga membentang sepanjang 300 meter ke laut berada di dusun Mangga Barat desa Doda kecamatan Saru'du Mamuju Utara. Dermaga tersebut dibangun pada tahun 2015. Meski ditolak oleh beberapa pihak namun pembangunannya tetap berjalan hingga rampung.

Menurut warga di sekitar dermaga, pemilik dermaga adalah pengusaha juga anggota DPRD Matra, Ambo Intang. Namun disayangkan kata warga setempat, karena pembangunan dermaga disebut telah melakukan reklamasi ilegal. Warga setempat menyebut reklamasi yang dilakukan itu ilegal karena pembangunannya tidak melalui persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Mamuju Utara, H Jamal SE membenarkan hal tersebut.  Saat di konfirmasi di ruangannya beberapa waktu lalu, ia mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami sudah tindak lanjuti dengan surat undangan ke instansi terkait dengan nomor 005/068/II/BPLH/2015 serta turun langsung ke lapangan merespon aduan masyarakat terhadap pembangunan dermaga pada tahun 2015 lalu. Harapannya untuk menghentikan kegiatan itu karena tidak disetujui masyarakat," kata Jamal.

Selain itu kata Jamal, pihaknya mengaku khawatir atas keberadaan dermaga tersebut, karena tidak memperhatikan aspek yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Apalagi material yang digunakan, kata dia, diambil dari gunung yang pastinya akan memperparah kerusakan.  Namun diakui Jamal, teguran pihak terkait tidak diindahkan pemilik dermaga. Selain itu, warga di sekitar  mengaku sudah terjadi aktifitas bongkar muat koral dan cangkang sawit. Mereka juga menuding keberadaan dermaga tersebut tidak mendatangkan keuntungan ekonomi bagi warga sekitar kecuali keuntungan pribadi pemilik.

"Jangan mentang-mentang dia sebagai pengusaha dan anggota DPRD, seenaknya membangun tanpa ijin," tegasnya. (Andi Aswan/Ha) 

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item