Bawaslu Akan Panggil Kadis Pendidikan Mamuju Terkait Kampanye Balon Gubernur di Tapalang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/bawaslu-akan-panggil-kadis-pendidikan.html
MAMUJU, FMS - Terkait keterlibatan salah satu pimpinan SKPD, yakni Kadis Pendidikan Mamuju yang secara terbuka mengkampanyekan bakal calon (balon) kandidat gubernur pada pilgub Sulbar mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar angkat bicara.
Muhammad Saleh, pimpinan Bawaslu Devisi Hukum dan Penindakan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9) mengatakan, dirinya membenarkan adanya pimpinan SKPD kabupaten Mamuju yang turut mengkampanyekan salah satu balon gubernur pilgub Sulbar di Tappalang Barat beberapa waktu lalu.
"Data dari kabupaten dan bukti sudah distor kepada saya termasuk ke Panwas kecamatan. Dan memang masyarakat tahu semua. Karena itu ya kita tindaki. Mudah-mudahan besok kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saleh menambahkan, ketika mengacu pada aturan yang ada, sesuai uu No.10 dan peraturan Perbawaslu No.11 tentang cara penanganan pelanggaran pemilu, maka sikap Bawaslu kedepan adalah memberikan klasifikasi pelanggaran.
"Jika pelanggaran bersifat administrasi, maka kita tindak lanjutnya ke KPU sebagai eksekutor. Jika pelanggaran bersifat tindak pidana pemilu kita laporkan ke kepolusian," terang Saleh.
Sedangkan untuk pelanggaran bagi ASN, lanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan ke pimpinan ASN untuk memproses sesuai aturan kepegawaian.
"Bawaslu tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi pelanggar pemilu. Masing-masing ada domain untuk jenis pelanggarannya," tutup Saleh. (MA/Ha)
Muhammad Saleh, pimpinan Bawaslu Devisi Hukum dan Penindakan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9) mengatakan, dirinya membenarkan adanya pimpinan SKPD kabupaten Mamuju yang turut mengkampanyekan salah satu balon gubernur pilgub Sulbar di Tappalang Barat beberapa waktu lalu.
"Data dari kabupaten dan bukti sudah distor kepada saya termasuk ke Panwas kecamatan. Dan memang masyarakat tahu semua. Karena itu ya kita tindaki. Mudah-mudahan besok kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saleh menambahkan, ketika mengacu pada aturan yang ada, sesuai uu No.10 dan peraturan Perbawaslu No.11 tentang cara penanganan pelanggaran pemilu, maka sikap Bawaslu kedepan adalah memberikan klasifikasi pelanggaran.
"Jika pelanggaran bersifat administrasi, maka kita tindak lanjutnya ke KPU sebagai eksekutor. Jika pelanggaran bersifat tindak pidana pemilu kita laporkan ke kepolusian," terang Saleh.
Sedangkan untuk pelanggaran bagi ASN, lanjutnya, kasus tersebut akan diserahkan ke pimpinan ASN untuk memproses sesuai aturan kepegawaian.
"Bawaslu tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi pelanggar pemilu. Masing-masing ada domain untuk jenis pelanggarannya," tutup Saleh. (MA/Ha)