Terpidana Kasus PPN Palipi Setelah Ahmad Hasan, Bakal Menyusul Lagi. BAP Tiga Tersangka Dilimpahkan

MAJENE, FMS - Pengusutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi Kecamatan Sendana hampir tuntas.  Setelah Mantan Kabag Pemerintah Setda Majene Ahmad Hasan, berhasilkan dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah.  Besok, Rabu 31 Agustus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene berencana melimpahkan lagi berkas tiga tersangka lainnnya ke Pengadilan Tipikor Mamuju.

"Jika tidak ada halangan, besok berkas acara perkara tiga orang tersangka dugaan korupsi PPN Palipi dilimpahkan ke Pengadil Tipikor Majene, yakni HY, IL dan MN," ungkap Rizal F Kasi Pidsus Kejari Majene, Selasa 30 Agustus.

Rizal yakin, sejumlah alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan akan meyakinkan hakim dalam pesidangan. "Mudah-mudahan bulan depan kasus ini sudah tuntas," harapnya.

Sementara itu, penggiat anti korupsi Sulbar Anwar Hakim, menilai dalam
kasus PPN Palipi bisa menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar.

"Alasannya sesuai Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang penunjukan KPA dan dikuatkan dengan keputusan Gubernur Sulbar tahun 2012, tentang penunjukan pelaksana tugas DKP Sulbar, maka Kepala Dinasnya seharusnya juga ikut bertanggungjawab," ujar Anwar, Selasa 30 Agustus.

Apalagi pada waktu itu lanjut Anwar, pekerjaannya, sudah diserahkan kepada pihak Pemerintah Sulawesi Barat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan  Desember 2013 silam

“Masalahnya, kenapa proyek itu tidak dirawat DKP Sulbar. Terus persoalan yang kedua, audit BPKP Sulbar turun pada Oktober 2015, inilah juga yang dipersoalkan PT. Fatimah, bahwa pertimbangan hukumnya pekerjaan itu sudah selesai dan sudah dipertanggungjawabkan kepada pihak Pemprov Sulbar dan Kementerian," terang Anwar. (HM)

Related

MAJENE 8659695993093881020

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item