Pemkab Mamuju Ubah Perangkat Daerahnya, Berikut Susunannya

MAMUJU, FMS - Lahirnya Undang undang Nomor. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.

Kabupaten Mamuju, telah mengubah formasi perangkat daerahnya ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju pada, Kamis 25 Agustus 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .

Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid menjelaskan, pembentukan perangkat daerah tersebut telah melalui proses tahapan kegiatan pemetaan urusan pemerintahan hingga pembahasan di DPRD, dengan harapan dapat menjadi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Mengenai tindak lanjut Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan dilengkapi Peraturan Bupati tentang struktur organisasi serta tugas dan fungsinya, lalu akan melakukan pelantikan pejabat perangkat daerah yang baru.

“Setelah Peraturan Bupati itu selesai, kita bekerja sekitar dua Minggu, kemudian baru kita lantik pejabatnya antara pertengahan September dan Minggu ketiga.” terangnya

Usai mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Mamuju.

Sementara itu, terkait perubahan perangkat daerah, Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi mengingatkan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan berada dibalik kemudi perangkat daerah dengan formasi baru.

"Dengan begitu, sinergitas antar lembaga pemerintahan, baik yang telah ada maupun yang baru terbentuk dapat terbangun, sebab itu adalah kunci utama dalam menjaga laju pemerintahan demi terwujudnya Mamuju yang maju sejahtera dan ramah," sebutnya. (Hms/SR)



Related

MAMUJU 8910858145106397600

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene