Oknum PNS Majene Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

MAJENE, FMS - Polisi Resort Majene telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana penyahgunaan wewenang jabatan oleh oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Majene. Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Kris Manapa, Rabu (31/8) di Mapolres Majene.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial BJ dan RS. Mereka sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat gabungan satuan tipikor dan reskrim Polres Majene.

"Jadi gelar perkara kita sudah lakukan dua kali, kemudian pemeriksaan saksi baik dari istansi atau dinas yang dimasuki maupun dari rekanan yang dijadikan saksi, termasuk pemeriksaan alat bukti, maka dipersangkakan pasal 12 tentang penyahgunaan wewenang," kata Kris kepada wartawan.

Dari enam orang yang terjaring OTT bulan lalu lanjut Kris, baru BJ dan RS yang sudah resmi jadi tersangka. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi. Dua diantaranya
adalah pihak rekanan di Dinas PU.

Kepada wartawan Kris mengatakan, dalam perkembangan selanjutnya pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih detail tentang kasus tersebut.

"Ya nanti kita lihat ya, kalau mereka bisa memberikan keterangan baru ya kita akan lakukan tindakan lanjutan. Yang pasti mereka dua orang ini (BJ dan RS-red) telah mengelurakan  aturan di bawah tangan tanpa koordinasi," katanya. (Ha)






Related

MAJENE 2221039235449166079

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene