Menyeleweng, Kades Randomayang Dituntut Mundur Jabatan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/08/menyeleweng-kades-randomayang-dituntut.html
PASANGKAYU, FMS-Warga Randomayang meminta kepala desa Randomayang Moh. Awal Muhammadiah turun dari jabatannya. Itu bermula ketika kepala desa disinyalir memalsukan tandatangan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meski akhirnya disanggah oleh ketua BPD.
Selain itu, menurut warga kepala desa dianggap telah menyalahi wewenang, pasalnya banyak keputusan yang dilakukan tanpa persetujuan BPD dan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh beberapa warga kepada salah satu anggota DPRD Matra Syaifuddin A. Baso pada Kamis, (18/8). Selain DPRD, mereka juga mendesak bupati Matra Agus Ambo Jiwa agar Moh. Awal Muhammadiah dicopot dari jabatannya selaku kepala desa Randomayang.
Tidak adanya transparansi anggaran, pemindahan kantor desa tanpa persetujuan bersama BPD, dan memakai mobil angkutan sekolah untuk tujuan pribadi menjadi alasan warga untuk menuntut awal mundur.
Armadil selaku anggota BPD Randomyang yang juga turut bersama warga, menyesalkan prilaku kades tersebut. Sebab menurutnya selaku kepala desa Awal Muhammadia telah melanggar ketentuan Pasal 29 tentang penyalahgunaan tugas dan wewenang di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berkonsekuensi pemberhentian kepala desa dari jabatannya.
Wakil ketua DPRD Matra, Musawir Az Isham juga menyayangkan prilaku kepala desa tersebut, sebab menurutnya kepala desa seyogyanya dapat berlaku bijak dan transparan. “keputusan kepala desa itu mestinya sejalan dengan keinginan masyarakat melalui mekanisme perwakilan, yakni BPD,” kata Musawir di kediamannya belum lama ini.
Secara terpisah ketua Komisi I DPRD Matra Uksin Djamaluddin, mengatakan ia akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang kepala desa Randomayang. "Insya Allah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti laporan masyarakat soal penyelewengan jabatan oleh kades Randomayang," kata Uksin.
Ia menambahkan soal dugaan pemalsuan tandatangan ketua BPD dan anggota BPD itu bersifat pribadi tapi bisa dipidanakan jika yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib. Namun secara kelembagaan itu tetap dianggap pelanggaran administrasi.
Selain itu, menurut warga kepala desa dianggap telah menyalahi wewenang, pasalnya banyak keputusan yang dilakukan tanpa persetujuan BPD dan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh beberapa warga kepada salah satu anggota DPRD Matra Syaifuddin A. Baso pada Kamis, (18/8). Selain DPRD, mereka juga mendesak bupati Matra Agus Ambo Jiwa agar Moh. Awal Muhammadiah dicopot dari jabatannya selaku kepala desa Randomayang.
Tidak adanya transparansi anggaran, pemindahan kantor desa tanpa persetujuan bersama BPD, dan memakai mobil angkutan sekolah untuk tujuan pribadi menjadi alasan warga untuk menuntut awal mundur.
Armadil selaku anggota BPD Randomyang yang juga turut bersama warga, menyesalkan prilaku kades tersebut. Sebab menurutnya selaku kepala desa Awal Muhammadia telah melanggar ketentuan Pasal 29 tentang penyalahgunaan tugas dan wewenang di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berkonsekuensi pemberhentian kepala desa dari jabatannya.
Wakil ketua DPRD Matra, Musawir Az Isham juga menyayangkan prilaku kepala desa tersebut, sebab menurutnya kepala desa seyogyanya dapat berlaku bijak dan transparan. “keputusan kepala desa itu mestinya sejalan dengan keinginan masyarakat melalui mekanisme perwakilan, yakni BPD,” kata Musawir di kediamannya belum lama ini.
Secara terpisah ketua Komisi I DPRD Matra Uksin Djamaluddin, mengatakan ia akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang kepala desa Randomayang. "Insya Allah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti laporan masyarakat soal penyelewengan jabatan oleh kades Randomayang," kata Uksin.
Ia menambahkan soal dugaan pemalsuan tandatangan ketua BPD dan anggota BPD itu bersifat pribadi tapi bisa dipidanakan jika yang bersangkutan melaporkan ke pihak berwajib. Namun secara kelembagaan itu tetap dianggap pelanggaran administrasi.
(Arham/Aswan/Ha)