Ini Penjelasan Panitia PKKMB Unsulbar Soal Pungutan Maba di Unsulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/08/ini-penjelasan-panitia-pkkmb-unsulbar.html
MAJENE, FMS - Setelah sempat menolak diwawancarai wartawan, akhirnya ketua panitia PKKMB Unsulbar, Rian Suprianto angkat bicara. Dalam keterangannya, Selasa (23/8), mahasiswa semester sebelas Fakultas FISIPOL Unsulbar ini menegaskan, adanya pungutan terhadap mahasiswa baru dikarenakan untuk kepentingan kelembagaan mahasiswa.
"Kami ingin belajar berlembaga dan kami tentu ingin menghidupi kelembagaan mahasiswa kami," terang Rian Suprianto.
"Jadi itu dana 130 ribu, sepuluh ribu masuk Kopma (koperasi mahasiswa-red), sisanya untuk keperluan PKKMB, ada baju kos, dan inventaris kelembagaan," lanjutnya.
Selain itu, mantan ketua BEM FISIPOL ini menegaskan, dana penyambutan Maba tingkatkan kelembagaan mahasiswa tidak termasuk dalam uang kuliah tunggal (UKT), sehingga adanya pungutan Rp. 300 ribu tersebut untuk menutupi pendanaan kegiatan PKKMB tingkat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Ada yang bilang, katanya jas almamater sudah termasuk dalam UKT, saya sampaikan kepada anak-anak siapa yang bilang begitu, ayo ke bagian akademik, kita ke Pak Rektor, nyatanya ndak ada juga yang mau," cetus Rian.
Rian lalu menjelaskan, bahwa dana UKT itu diperuntukkan hanya untuk kegiatan akademik dan tidak mengcover kegiatan kemahasiswaan. Karena itu adanya pungutan terhadap Maba karena untuk kelembagaan.
"Yang masuk UKT itu, perlu saya jelaskan hanya untuk kegiatan akademik saja, misalnya mahasiswa mau praktek oke mahasiswa tidak bayar, mahasiswa mau KKN tidak bayar lagi, diktat dan sejenisnya itu yang masuk dalam UKT," terangnya.
Rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin sebelumnya mengatakan, pihak Universitas hanya mewajibkan pembayaran jas almater seharga Rp.170 ribu dan pungutan lainnya adalah kehendak lembaga mahasiswa di kampus negeri pertama Sulawesi Barat ini. (Ha)
"Kami ingin belajar berlembaga dan kami tentu ingin menghidupi kelembagaan mahasiswa kami," terang Rian Suprianto.
"Jadi itu dana 130 ribu, sepuluh ribu masuk Kopma (koperasi mahasiswa-red), sisanya untuk keperluan PKKMB, ada baju kos, dan inventaris kelembagaan," lanjutnya.
Selain itu, mantan ketua BEM FISIPOL ini menegaskan, dana penyambutan Maba tingkatkan kelembagaan mahasiswa tidak termasuk dalam uang kuliah tunggal (UKT), sehingga adanya pungutan Rp. 300 ribu tersebut untuk menutupi pendanaan kegiatan PKKMB tingkat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Ada yang bilang, katanya jas almamater sudah termasuk dalam UKT, saya sampaikan kepada anak-anak siapa yang bilang begitu, ayo ke bagian akademik, kita ke Pak Rektor, nyatanya ndak ada juga yang mau," cetus Rian.
Rian lalu menjelaskan, bahwa dana UKT itu diperuntukkan hanya untuk kegiatan akademik dan tidak mengcover kegiatan kemahasiswaan. Karena itu adanya pungutan terhadap Maba karena untuk kelembagaan.
"Yang masuk UKT itu, perlu saya jelaskan hanya untuk kegiatan akademik saja, misalnya mahasiswa mau praktek oke mahasiswa tidak bayar, mahasiswa mau KKN tidak bayar lagi, diktat dan sejenisnya itu yang masuk dalam UKT," terangnya.
Rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin sebelumnya mengatakan, pihak Universitas hanya mewajibkan pembayaran jas almater seharga Rp.170 ribu dan pungutan lainnya adalah kehendak lembaga mahasiswa di kampus negeri pertama Sulawesi Barat ini. (Ha)