Awasi Program Fiktif, LPj Desa Triwulan III Sudah Online
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/08/awasi-program-fiktif-lpj-desa-triwulan.html
MAJENE, FMS - Jajaran pemerintah desa dituntut untuk lebih kreatif. Mereka harus paham Ilmu Teknologi (IT). Mulai triwulan tiga tahun ini, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan kegiatan desa sudah harus disampaikan secara online.
Kepala Badan Pemerintah Kelurahan dan Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (BPDPMP&PA) Majene Andi Amran mengungkapkan, semua program yang dibiayai melalui alokasi dana desa, baik APBD maupun APBN semua harus dilaporkan secara online.
"Kalau LPj pada triwulan pertama dan kedua tahun ini memang masih kita maklumi, karena terdapat beberapa desa jaringannya belum maksimal, terutama desa yang berada di wilayah terpencil. Tapi untuk LPj triwulan ke tiga harus melalui aplikasi internet," tutur Amran.
LPj sistim aplikasi lanjut Amran, untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun.
"Supaya publik mengetahui bahwa LPj akhir tahun anggaran berpedoman pada juknis, sesuai Permendagri Tentang Pedoman Umum Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," terangnya.
Dikatakan, LPJ sistem aplikasi sekaligus jawaban moral kepada masyarakat serta bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya.
"Penyampaian LPj lewat aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan tranparansi kepada masyarakat, bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak," kunci Amran.(HM)
Kepala Badan Pemerintah Kelurahan dan Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (BPDPMP&PA) Majene Andi Amran mengungkapkan, semua program yang dibiayai melalui alokasi dana desa, baik APBD maupun APBN semua harus dilaporkan secara online.
"Kalau LPj pada triwulan pertama dan kedua tahun ini memang masih kita maklumi, karena terdapat beberapa desa jaringannya belum maksimal, terutama desa yang berada di wilayah terpencil. Tapi untuk LPj triwulan ke tiga harus melalui aplikasi internet," tutur Amran.
LPj sistim aplikasi lanjut Amran, untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun.
"Supaya publik mengetahui bahwa LPj akhir tahun anggaran berpedoman pada juknis, sesuai Permendagri Tentang Pedoman Umum Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," terangnya.
Dikatakan, LPJ sistem aplikasi sekaligus jawaban moral kepada masyarakat serta bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah tahun berikutnya.
"Penyampaian LPj lewat aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan tranparansi kepada masyarakat, bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak," kunci Amran.(HM)