50 Napi Rutan Pasangkayu Dapat Remisi, Empat Orang Langsung Bebas
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/08/50-napi-rutan-pasangkayu-dapat-remisi.html
PASANGKAYU, FMS-- Dalam rangka HUT kemerdekaan RI yang ke-71, warga binaan atau Nara Pidana (Napi) rutan klas II B Pasangkayu, yang terletak di kecamatan Bambalamotu mendapat remisi.
Dari 75 orang warga binaan, 50 orang diantaranya mendapat remisi (pengurangan masa tahanan), dan empat orang dinyatakan langsung bebas karena remisi yang diberikan telah mengakhiri masa tahanannya.
Keempat orang yang dinyatakan bebas tersebut masing terlibat kasus pencurian sebanyak tiga orang, dan satu orang lainnya pernah terbelit kasus narkoba. Surat remisi diberikan langsung oleh Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mewakili Kemenkumham RI.
Pemberian remisi berlangsung secara seremonial di ruang pertemuan rutan yang dihadiri pula wakil Bupati Matra, pimpinan dan anggota DPRD Matra, unsur pimpinan Muspida, serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Matra.
"Yang bebas ini, yang kasus narkoba, ya kami nyatakan sudah bebas narkoba tapi tidak tau ya, kedepannya kalau mereka sudah di luar kami tidak tau lagi, karena mereka sudah di luar" ujar Kepala Rutan kelas II B Pasangkayu Herman Anwar, Rabu 17 Agustus.
Sementara lama remisi yang diberikan untuk 46 napi lainnya bervariasi, ada yang mendapat pengurangan masa tahanan selama lima bulan, tiga bulan, hingga satu bulan, disesuaikan dengan kelakuan baik dan masa tahanan yang telah dijalaninya. (IA/Ha)
Dari 75 orang warga binaan, 50 orang diantaranya mendapat remisi (pengurangan masa tahanan), dan empat orang dinyatakan langsung bebas karena remisi yang diberikan telah mengakhiri masa tahanannya.
Keempat orang yang dinyatakan bebas tersebut masing terlibat kasus pencurian sebanyak tiga orang, dan satu orang lainnya pernah terbelit kasus narkoba. Surat remisi diberikan langsung oleh Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mewakili Kemenkumham RI.
Pemberian remisi berlangsung secara seremonial di ruang pertemuan rutan yang dihadiri pula wakil Bupati Matra, pimpinan dan anggota DPRD Matra, unsur pimpinan Muspida, serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Matra.
"Yang bebas ini, yang kasus narkoba, ya kami nyatakan sudah bebas narkoba tapi tidak tau ya, kedepannya kalau mereka sudah di luar kami tidak tau lagi, karena mereka sudah di luar" ujar Kepala Rutan kelas II B Pasangkayu Herman Anwar, Rabu 17 Agustus.
Sementara lama remisi yang diberikan untuk 46 napi lainnya bervariasi, ada yang mendapat pengurangan masa tahanan selama lima bulan, tiga bulan, hingga satu bulan, disesuaikan dengan kelakuan baik dan masa tahanan yang telah dijalaninya. (IA/Ha)