Selama Satu Semester, Kejari Majene Terima 35 SPDP Polisi

MAJENE, FMS - Dalam kurung waktu enam bulan atau satu semester, Kejaksaan Negeri Majene telah menerima 35 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Majene. Keterangan ini diungkap Kasi Intel Kejari Majene, Muh. Ihsan, SH., MH dalam acara Press Gathering, Jum'at (22/7) di Kantor Kejari Lembang Majene.

Menurut Ihsan, dari 35 Surat Polisi itu, diantaranya adalah SPDP tindak pidana korupsi, kasus pidana narkoba, aliran atau kepercayaan masyarakat yang menyimpang serta tindak pidana umum lainnya.

"Kita telah menerima 35 SPDP, dan Insyah Allah target kita sampai 80 dalam satu tahun," sebut Ihsan.

Dalam keterangan selanjutnya, pihak Kejari Majene mengklaim mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di daerah ini sesuai target. Kepala Kejari Majene, Agung Purnomo yang turut memberi keterangan pers mengatakan, pihaknya merasa optimis dengan lahirnya kerjasama yang baik dari pihak Pemkab Majene dan Lembaga yang dipimpinnya.

"Alhamdulillah kita punya tim, namanya TP4D dan beberapa dinas sudah mengajukan permohonan pendampingan, ini berarti apresiasi Pemkab cukup baik dalam hal pengawasan pelanggaran hukum di masyarakat," terangnya.

Tim Pengawal Pemerintah dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah hasil kerjasama Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah. Dalam pernyataannya, Kejari Majene mengaku selama ini Pemkab Majene cukup apresiatif terhadap upaya penegakan hukum di daerah ini. (Ha)

Related

MAJENE 7394536415008170597

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene