Polisi Kembali Bekuk Tiga Pelaku Judi dan Sabu
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/07/polisi-kembali-bekuk-tiga-pelaku-judi.html
MAJENE, FMS - Satuan Reserse Kriminal Reskrim (Satreskrim) Polres Majene berhasil lagi membekuk tiga pelaku judi dan sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Lipu Kelurahan Labuang Kecamatan Banggae Timur, Sabtu sore, (16/7/16)
Ketiga pelaku tersebut telah dibawah ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Masing-masing Agus warga
Lingkungan Saleppa, Arif Peteng warga Lingkungan Lembang dan Aswan
warga Polman yang juga pelaku sabu-sabu. Aswan juga pernah tersangkut kasus pencurian Hp di Toko Jeans pada tahun lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu domino, uang ratusan ribu rupiah, alat hisap sabu-sabu (bong), dua telpon genggam dan satu senjata tajam jenis badik milik salah satu
pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Cris Manapa dihubungi mengatakan,
ketiga pelaku judi dan sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan."Kami tangkap saat sedang bermain judi. Diantara pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," kata Cris Manapa.
Cris menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku Aswan mengaku, mengomsumsi sabu-sabu sebelum bermain judi."Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tandas Cris.(Hm)
Ketiga pelaku tersebut telah dibawah ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Masing-masing Agus warga
Lingkungan Saleppa, Arif Peteng warga Lingkungan Lembang dan Aswan
warga Polman yang juga pelaku sabu-sabu. Aswan juga pernah tersangkut kasus pencurian Hp di Toko Jeans pada tahun lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu domino, uang ratusan ribu rupiah, alat hisap sabu-sabu (bong), dua telpon genggam dan satu senjata tajam jenis badik milik salah satu
pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Cris Manapa dihubungi mengatakan,
ketiga pelaku judi dan sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan."Kami tangkap saat sedang bermain judi. Diantara pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," kata Cris Manapa.
Cris menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku Aswan mengaku, mengomsumsi sabu-sabu sebelum bermain judi."Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tandas Cris.(Hm)