Pengguna dan Pengedar Waspadalah!!! Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA Sudah Diperdakan

Foto Ilustrasi: INT
MAJENE, FMS - Pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di daerah ini tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kepolisian. Namun Pemerintah Daerah juga memiliki peranan stategis dalam pemberantasan Narkoba.

DPRD Majene, Senin (26/7/16) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Regulasi ini mengatur pelibatan semua pihak untuk mengawasi penyalahgunaan Narkoba.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) A, Abdul Wahab selaku penginisiatif Ranperda mengatakan, Narkoba dibidang kesehatan sangat bermanfaat. Tetapi jika disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan maka bahan tersebut berbahaya karena akan menimbulkan ketergantungan.

"Jika digunakan tanpa standar pengobatan bisa merugikan masyarakat, khususnya generasi muda, yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional," sebut Wahab.

Majene lanjutnya, sangat rentan terjadi penyalahgunaan Narkoba, mengingat daerah ini perlintasan jalur trans Sulawesi. Selain itu, di Majene kecenderungan penyalahgunaan Narkoba sudah meningkat, korbannya pun tambah meluas.

"Karena itu, butuh penanganan yang serius, bukan hanya Kepolisian saja. Tetapi semua stakeholder dan komponen lainnya harus terlibat aktif dan bertanggung jawab secara bersama sama," kuncinya.

Dalam sidang paripurna. Selain mengesahkan Ranperda Narkoba, dewan juga mengesahkan 5 (Lima) Ranpeda lainnya yakni Ranperda Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar, Ranperda Penyertaan Modal Kepada Perusda serta Ranperda Penyertaan Modal Kepada Perusda Aneka Usaha. (SR)

Related

MAJENE 8956285257129282488

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene