Paripurna DPRD Matra Bahas RPJMD

MATRA, FMS - Pasca lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah, DPRD Kabupaten Mamuju Utara telah melaksanakan dua kali Rapat Paripurna. Paripurna yang pertama mengesahkan tiga ranperda menjadi Perda. Kedua paripurna yang digelar hari ini, Kamis (14/7/2016) di Gedung DPRD Kabupaten Mamuju Utara mengagendakan penyerahan Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah di musyawarahkan pada pada tanggal 23 Juni 2016 yang lalu bertempat di Aula Hotel Devonder Pasangkayu.

Rapat Paripurna penyerahan draf RPJMD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Mamuju Utara dan dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Wakapolres, Kajari serta sejumlah Kepala SKPD.

Ketua DPRD Lukman Said, menyampaikan bahwa RPJMD 2016-2021 ini merupakan patokan untuk melaksanakan kebijakan Bupati Matra yang telah dipilih oleh rakyat selama 5 tahun ke depan.

Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) ini menyatakan, harapannya seluruh SKPD dan stakeholder harus menjalankan visi dan misi Bupati Mamuju Utara lima tahun mendatang.

Lukman juga berpesan agar anggota DPRD yang akan menjadi panitia khusus (Pansus) dapat melaksanakan rapat internal untuk menyusun agenda sesingkat mungkin. Keaktifan anggota DPRD juga diharapkan oleh Lukman Said hadir di rumah rakyat (Kantor DPRD-red) agar RPJMD dapat berjalan maksimal.  

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 mengamanahkan kepada kita untuk mengkaji, mendalami materi dengan melibatkan dewan pakar sehingga bersifat akademis,” Tuturnya.

Sementara itu, Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa pada sambutanya mengatakan, berdasarkan UU No. 23  pasal 261 ayat 2 Tahun 2014 maka Pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan daerah yang merupakan bagian integral sistem perencanaan pembangunan nasional melalui pendekatan politis, teknoratis, partisipatif, buttom up dan top down. Hal ini diharapkan fokus pada enam urusan pemerintahan wajib pelayanan bagi dasar, 18 urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar, 8 urusan pemerintahan pilihan, dan  5 fungsi urusan pemerintahan.

Selain itu, berdasarkan UU No. 23  pasal 264 ayat 4 Tahun 2014 menyatakan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik dan dan Permendagri No. 54 pasal 75 ayat 1 tahun 2010 menyatakan Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik.  

“Kami yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Barat menyusun RPJMD berdasarkan pendekatan politis yang merupakan janji-janji politis kami ketika masih menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati,” terang Agus. (IA/Ha)    

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item