Otoritas Pengusulan PAW Wabup Mamasa Diklaim Golkar dan PKB

MAMASA, FMS - Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Mamasa tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Berbagai komentar terkait pengganti almarhum Victor Paotonan menjadi topik utama. Di warung kopi hingga media sosial jadi perbincangan serius. 

Wakil Ketua DPRD Mamasa Marthinus Tiranda menilai kondisi tersebut hal yang wajar. Kata dia, pengisian jabatan wakil bupati merupakan barometer kedewasaan berpolitik para politisi Mamasa jika mampu melahirkan figur yang dapat menjawab harapan publik. "Sebab itu masalah ini jadi perbincangan serius," ucapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu 13 Juli. 

Bagaimanapun juga, lanjut Marthinus, pemilihan Wakil Bupati PAW merupakan domain mutlak DPRD sesuai yang diamanatkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada angka 104, pasal 176 (1) menyebutkan, dalam hal wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. 

"Tentunya untuk pengganti wakil bupati mamasa kita harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pastinya partai pengusung yang berwenang mengusulkan calon yang akan dipilih dewan," urai Marthinus saat ditemui dikediamannya, Rabu 13 Juli.   

Ketua DPC PKB Mamasa itu menyebut bahwa pengusulan PAW Wakil Bupati Mamasa adalah kewenangan Partai Golkar dan PKB. "Kedua partai inilah yang harus mengusulkan nama untuk dipilih DPRD Mamasa sesuai mekanisme yang ada," jelasnya. 

Sekaitan eksfektasi masyarakat yang begitu besar atas wacana PAW wakil bupati baru, Marthinus berharap agar stabilitas dapat terjaga sehingga pengisian kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi polemik. "Bagi saya Kabupaten Mamasa adalah segalanya, wakil bupati adalah keharusan undang-undang dan saya kira masyarakat Mamasa juga fokuskan perhatian kesini tentang siapa yang nantinya akan menggantikan beliau (Alm Victor, red)," tandasnya. (kedi/riz)

Related

MAMASA 6617927672602086904

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene