Masyarakat Akan Merugi Jika Tidak Memahami Perda Ini

MAMASA, FMS - Pembangunan gedung di Kabupaten Mamasa tidak lagi dapat dilakukan sesuka hati. Pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan harus mengacu pada Perda tentang penataan ruang yang telah berbadan hukum. 

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU dan Perumahan Kabupaten Mamasa Triwan Putra, Jumat (15/7). Dihadapan camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Mamasa, Triwan berharap sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2014 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 itu, diteruskan ke masyarakat hingga pelosok desa. "Camat, lurah dan kepala desa diharapkan pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, Perda ini harus disebarluaskan," pintanya. 

Ia berharap, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas lainnya, turut membantu sosialisasikan perda tata ruang tersebut. Keterbatasan personel birokrasi di Mamasa, diakui Triwan tidak mampu menghandel seluruh desa. "Kita tidak mungkin melakukannya sendiri, karena itu kami mohon bantuan LSM," harap Triwan nada bermohon. 

Ia menyayangkan jika perda itu tidak diketahui masyarakat luas, ketentuan tentang bangunan gedung dan tata ruang telah diatur didalamnya. Jika tidak dipatuhi akan merugikan sejumlah pihak.      
            
Dinas PU dan Perumahan Provinsi Sulbar yang diwakili Ir. Sumiarti, M.Si hadir sebagai pemateri. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Yohanis juga membawakan sebuah materi dalam sosialisasi perda tata ruang, siang tadi. (kedi/riz)

Related

MAMASA 5552694935599832011

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item