Korupsi Berjamaah PPN Palipi, Negara Rugi 1,6 Milyar Lebih

MAJENE, FMS - Bola panas kasus korupsi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi terus menggeliat. Setelah menyeret sejumlah nama termasuk mantan Kepala Kesbangpol Majene, Ahmad Hasan, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menetapkan tersangka.

"Kemarin malam kita tetapkan tiga tersangka baru, dua orang dari swasta, satu dari unsur pemerintah. Kemungkinan akan bertambah lagi," terang Rizal F Kasipidsus Kejari Majene, Jumat pagi (22/7).

Ketiga tersangka baru itu, tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Majene untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka lainnya Ahmad Hasan telah jatuh vonis dengan kurungan satu tahun penjara serta denda Rp. 50 juta. Sedangkan dua tersangka lainnya Alamsyah dan Graha Sastra masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Akibat korupsi berjamaah di mega proyek PPN Palipi, negara mengalami kerugian ditaksir hingga mencapai 1,6 Milyar lebih.

"Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan satu koma enam Milyar sekian-sekian. Hampir satu koma empatlah," pungkas Rizal. (Ha)

Related

MAJENE 3274310224314314352

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene