Ketua DPRD Matra Sahkan Tiga Ranperda

MATRA, FMS - Ketua DPRD Mamuju Utara (Matra) mengetuk tiga kali palu sidang sebagai tanda tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sah sebagai Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut yakni tentang izin usaha, penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah, dan kawasan tanpa rokok.

Ketiga Ranperda yang disahkan telah melewati beberapa tahap mulai dari sosialisasi, koordinasi dengan steakholder serta menerima saran dari masyarakat. Sebelumnya DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) guna menghasilkan Perda yang berkualitas.

Ketua DPRD Matra Lukman Said menyatakan, ketiga Ranperda tersebut sangat berpengaruh kepada masyarakat. Misalnya banyaknya pengusaha-pengusaha yang membuat usaha tanpa adanya izin usaha seperti sarang walet. “Kita tidak bisa menegur karena tidak ada payung hukum,” ucapnya.

Maraknya usaha sarang walet di Kabupaten Mamuju Utara menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah untuk dibuatkan Peraturan Daerah, maka salah satunya yakni disahkanlah perda tentang izin usaha yang nantinya pajak izin usaha tersebut akan masuk pada pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Selain Ranperda izin usaha yang disahkan, Ketua DPRD Matra juga men-sahkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Kawasan Bebas Rokok. “Nantinya tidak ada lagi orang yang merokok di tempat umum, kita buatkan area khusus  untuk mereka,” tutur Lukman Said, Ketua ADKASI ini.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna pengesahan ranperda itu, Wakil Bupati Mamuju Utara Muhammad Saal menyatakan, pemerintah Kabupaten Matra telah menyusun kebijakan mengenai perizinan dan non perizinan. Kebijakan perizinan tersebut bertujuan memberikan kepasatian hukum, menciptakan iklim investasi, dan merupakan bukti nyata bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan prima kepada masyarakat sebagai pelaku usaha.

Lebih lanjut, Saal menyampaikan, penataan kebijakan pemerintah daerah di bidang perizinan diharapkan dapat menjadi instrument dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawali perkembangan dunia usaha di Kabupaten Paling Utara Sulawesi Barat ini.

“Semua orang berhak atas lingkungan sehat, kawasan tanpa rokok," ungkapnya. (IA)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item