Dewan Mulai Sikapi Pengganti Wakil Bupati

MAMASA, FMS - Kepergian Wakil Bupati Mamasa, Victor Paotonan menghadap ke sang pencipta beberapa waktu lalu, tidak sekedar meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. Namun takdir yang tidak bisa dihindari itu juga menyisakan kekosongan jabatan di daerah ini.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah Anggota DPRD Mamasa berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait mekanisme dan proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Mamasa.

Menurut David Bambalayuk, salah seorang legislator yang turut serta melakukan Konsultasi ke Kemendagri menyebut, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, maka ada rentang waktu  60 hari bagi DPRD untuk menetapkan PAW sejak yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap.

"DPRD Mamasa akan segera melakukan paripurna pemberhentian tetap sambil membentuk Pansus Pemilihan dan Panitia Pemilihan," kata David, Minggu (10/7/2016).
Saat ditanya tentang siapa yang nanti akan mengantikannya, David mengatakan bahwa untuk pengganti akan diusulkan nama dari partai pengusung pada Pilkada yang lalu." Kami akan menunggu 2 nama dari partai pengusung, yakni Golkar dan PKB dan selanjutnya akan dipilih DPRD," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Alwam, Warman Wirawan beharap pengganti almarhun Victor dapat mewakili masyarakat Mamasa secara keseluruhan tanpa mengesampingkan etika dan norma-norma politik. 

"Mudah-mudahan pengganti almarhum  dapat merefresentasikan harapan seluruh masyarakat Mamasa sehingga tidak menimbulkan riak-riak. Tidak dipungkiri saat ini kita masih berduka, tapi bagaimanapun juga Undang-undang memaksakan kita untuk menyikapinya," kata Warman melalui pesannya.(Kedi)

Related

MAMASA 4708818542101510113

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene